Jakarta, CNN Indonesia -- Pekan kedua awal tahun 2015, sembilan bulan lalu, nama Komisi Pemberantasan Korupsi mendadak menjadi perhatian.
Jika pengumuman soal pejabat, politisi dan tokoh ternama terlibat korupsi dirasa tidak melulu menarik, maka pemberitahuan tentang penetapan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK terbilang menjadi gebrakan yang mengejutkan publik.
Bagaimana tidak, Abraham Samad yang duduk di kursi Ketua KPK mengumumkan dengan lantang bahwa lembaga yang dipimpinnya meningkatkan tahap penyelidikan perkara transaksi mencurigakan oleh pejabat negara ke tahap penyidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak tanggung-tanggung, seorang Jenderal disahkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Kita ingin sampaikan progress report kasus transaksi mencurigakan atau tidak wajar dari pejabat negara. Perkara tersebut naik ke tahap penyidikan dengan tersangka Komjen BG dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji," ujar Samad di Gedung KPK, 13 Januari lalu.
Geger, gempar, ribut seakan-akan jadi buntut dari pengumuman itu. Budi, yang dikenal sebagai ajudan Presiden Megawati langsung menjadi perhatian.
Alasannya, tiga hari sebelumnya, Presiden Jokowi baru saja mengumumkan Budi sebagai calon tunggal penghuni kursi pimpinan Polri.
Dua hari kemudian, pekan yang riuh dengan pemberitaan KPK versus Polri itu kian disempurnakan dengan pengumuman Bareskrim Polri.
Bambang Widjojanto dilaporkan oleh masyarakat atas dugaan memerintahkan orang untuk memberikan kesaksian palsu. Dari sini lah guncangan di tubuh KPK dimulai.
15 Januari 2015Markas Besar Polri menerima laporan masyarakat Nomor 67/I/2015 dari masyarakat soal dugaan bahwa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto alias BW memerintahkan orang lain untuk menyampaikan kesaksian palsu di persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010 silam.
23 Januari 2015BW ditangkap oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri saat tengah mengantar anaknya ke sekolah di Depok, Jawa Barat. BW dijerat dengan Pasal 242 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Saat itu, BW sempat diamankan di Gedung Bareskrim Polri.
24 Januari 2015BW dilepaskan sekitar pukul 01.15 WIB usai Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Pradja menemui Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti.
7 Mei 2015BW mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka kepada dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 39/2015.
20 Mei 2015BW menarik gugatan praperadilan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka usai Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tidak menemukan unsur pidana pada kasusnya.
27 Mei 2015BW kembali mendaftarkan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan usai kepolisian menolak menghentikan penyidikan atas kasus yang disangkakan kepada dirinya.
15 Juni 2015BW kembali mencabut gugatan permohonan praperadilan dirinya saat sidang di PN Jakarta Selatan melalui pengacaranya. Pencabutan itu dinyatakan saat Hakim meminta untuk membacakan gugatan.
18 September 2015Kepolisian melimpahkan berkas kasus BW ke Kejaksaan setelah sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Kronologi Kasus Abraham Samad Terkait Pemalsuan Dokumen
29 Januari 2015Ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri ke Bareskrim Mabes Polri Chairil Chaidar Said melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus dugaan pemalsuan kartu keluarga dan paspor milik Feriyani Lim pada tahun 2007.
9 Februari 2015Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) menetapkan status tersangka kepada Abraham Samad terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen. Abraham disangka dengan Pasal 263 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subversif Pasal 264 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
24 Februari 2015Abraham menjalani pemeriksaan terkait statusnya sebagai tersangka pemalsuan dokumen di Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Makassar.
2 Juli 2015Abraham diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen di Makassar di Bareskrim Polri, Jakarta. Dalam pemeriksaan tersebut, Abraham dicecar 10 pertanyaan selama kurang lebih tiga jam.
31 Agustus 2015Berkas Abraham Samad dalam dugaan pemalsuan dokumen dinyatakan sudah lengkap atau P21 Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
18 September 2015Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan melayangkan surat bernomor S.Pgl1/154/IX/2015/Ditreskrimum kepada Abraham untuk kepentingan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Kronologi Kasus Abraham Samad Terkait Penyalahgunaan Wewenang22 Januari 2015Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad terkait kasus penyalahgunaan kekuasaan yang diatur dalam Undang-Undang KPK Pasal 36 junto Pasal 65 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK ke Markas Besar Polri dengan surat pengaduan bernomor LP/75/I/2015/Bareskrim.
Abraham diduga melakukan pertemuan secara langsung maupun tidak langsung dengan pihak berperkara korupsi yang ditangani KPK, pada sekitar bulan Maret dan April 2014 di Apartemen The Capital Residence, kawasan SCBD, Jakarta serta pada Mei 2014 di Jakarta dan Yogyakarta.
24 Juni 2015Abraham diperiksa Bareskrim terkait statusnya sebagai tersangka atas penyalahgunaan wewenang sebagai pimpinan KPK. Hingga kini ini belum ada panggilan lanjutan dari Bareskrim terkait kasus tersebut.
(meg)