Siti belum mau menyebut terang nama perusahaan tersebut karena masih tahap pemeriksaan, namun kembali mengancam bakal membekukan izin korporasi yang nantinya terbukti melakukan pembakaran hutan atau lahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sanksi terhadap perusahaan pembakar hutan dibagi menjadi tiga kategori: ringan, sedang, dan berat. Sanksi ringan diberikan kepada perusahaan yang terbukti membakar lahan seluas kurang dari 100 hektare, salah satunya berupa teguran tertulis.
Sanksi paling berat ialah pencabutan izin perusahaan secara permanen. “Itu (untuk perusahaan yang membakar lahan) lebih dari 500 hektare. Izinya akan dicabut oleh bupati. Proses pencabutan izin paling lama seminggu,” ujar Siti.
Bila kepala daerah setempat menolak untuk mencabut izin perusahaan itu, ujar Siti, “Menteri yang akan mencabutnya. Lahannya diambil pemerintah, lalu perkaranya masuk ke perdata.” (Baca juga: Jika Pidana Terbukti, Pembakar Hutan Bisa Dituntut Perdata)
Menurut Siti, saat ini pemerintah sedang mengidentifikasi dan mengumpulkan profil perusahaan yang terindikasi terlibat pembakaran hutan. “Apa nama perusahaannya, pemiliknya siapa, komisarisnya siapa,” kata dia.
Sejauh ini ada 10 perusahaan yang telah ditetapkan pemerintah sebagai tersangka pembakar hutan, yakni PT PMH, RPP, RBS, LIH, MBA, GAP, ASP, KAL, RJP dan SKM. (agk)