Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mendesak pemilik lahan terbakar, baik individu maupun korporasi, untuk meminta maaf ke publik. Mereka juga diminta untuk merehabilitasi areal yang terbakar.
Siti mengatakan permintaan maaf itu mesti dilakukan oleh pembakar hutan yang tergolong dalam kategori sanksi ringan.
(Lihat Juga FOKUS Siapa Di Balik Kebakaran Hutan?)
"Klasifikasi (sanksi) ada ringan, moderat dan berat. Namun, kami minta semua entitas yang areanya kebakaran minta maaf ke publik," kata Siti di Kantor Kementerian LHK, Jumat (18/9).
(Lihat Juga: Jerat Pembakar Hutan, Menteri Siti Dapat Dukungan Jaksa Agung)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siti mengatakan sanksi ringan berlaku bagi pemilik dengan luas lahan terbakar kurang dari 100 hektare. Jika tidak ada kelihatan niat baiknya, maka kategori sanksi akan dinaikkan menjadi moderat.
(Baca Juga: Kementerian Segel Puluhan Lahan Terbakar di Riau dan Jambi)Kategori sanksi moderat, kata Siti, berlaku bagi mereka yang memiliki lahan dengan luas antara 100 hingga 500 hektare. Bagi yang masuk ke dalam kategori ini, pemerintah akan memberlakukan hukuman pembekuan izin kepemilikan lahan.
"Dia terkait proses pidana atau tidak, saya targetkan tiga bulan dibekukan setelah itu baru beroperasi lagi," kata Siti.
Lalu berikutnya, ada kategori berat atau lahan terbakar dengan luas lebih dari 500 hektare. Siti mengatakan mereka yang masuk ke dalam kategori ini izin lingkungannya akan dicabut oleh bupati selama seminggu.
"Kalau Bupati enggak mau cabut, maka menteri saja yang cabut dan rehabilitasi serta areanya diambil pemerintah untuk masuk ke proses perdata," ujar Siti.
Untuk mengkategorikan pembakar lahan, Siti mengatakan kementerian menyiapkan 70 orang dari Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) serta analisis dari tiga Direktur Jenderal Kementerian LHK.
"Draf keputusannya final," ujar Siti.
Berdasarkan paparan Menteri Siti, tercatat hingga hari ini lahan terbakar seluas total 180 ribu hektare dengan rincian di antaranya 3 ribu hektare di Sumatera Utara, 20 ribu hektare di Jambi, 68 ribu hektare di Sumatera Selatan.
Hingga kini pemerintah sudah menetapkan 10 nama perusahaan sebagai tersangka pembakar hutan. Mereka adalah PT. PMH, PT. RPP, PT. RBS, PT. LIH, PT. MBA, PT. GAP, PT. ASP, PT. KAL, PT. RJP dan PT. SKM.
(utd)