Kisruh Ijazah Dokter, Ombudsman Panggil Kementerian

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Senin, 21 Sep 2015 07:31 WIB
Pergerakan Dokter Muda Indonesia dan Pusat Perhimpunan Dokter Umum Indonesia menuding ijazah ribuan dokter muda yang telah lulus, ditahan.
Pergerakan Dokter Muda Indonesia melakukan aksi unjuk rasa, menuding Kemenristekdikti menahan ijazah mereka. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ombudsman akan memanggil Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) serta sejumlah pihak lain untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan ditahannya ijazah dokter oleh kementerian.

Dengar pendapat antara Kementerian dan Kemenristekdikti akan dilakukan di kantor Ombudsman, Jakarta, pukul 10.00 WIB, Senin (21/9). Pertemuan turut mengundang Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, Asosiasi Pendidikan Kedokteran Indonesia, Direktur Penjaminan Mutu Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Dirjen Dikti, serta Ketua Konsil Kedokteran Indonesia.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan pengurus Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI) dan pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) terkait dugaan tidak diberikannya ijazah dokter kepada peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikannya dan dinyatakan lulus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kami berharap lewat pertemuan yang difasilitasi oleh Ombudsman ini, akan ada kejelasan mengenai ijazah kami yang ditahan oleh Dikti,“ kata Aswan, perwakilan pengurus PDMI Pusat, dalam keterangan tertulis diterima CNN Indonesia.

Ia juga telah melaporkan masalah ini ke Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut Aswan, ribuan dokter muda yang sudah lulus sebelum 8 Juli 2014 merasa dirugikan karena ijazah mereka ditahan dan mereka diwajibkan mengikuti Uji Kompetensi Mahasiswa Program Pendidikan Dokter (UKMPPD).

“Kami sudah yudisium. Status kami bukan mahasiswa lagi. Mengapa diwajibkan uji kompetensi mahasiswa? Pendaftarannya pun tidak murah, dari Rp1 juta hingga Rp9 juta per ujian. Pelaksanaan UKMPPD ini bisa melanggengkan komersialisasi pendidikan dokter,” ujar Aswan.

Sebelumnya, PDMI telah membuat petisi di situs change.org yang ditujukan ke Menristekdikti Mohamad Nasir dengan judul "Ijazah Dokter Hak Kami. Jangan Disandera".

Petisi tersebut mempertanyakan ijazah dokter yang ditahan oleh kementerian tersebut berdasarkan Keputusan Menteri tertanggal 8 Juli 2014. Sampai berita ini ditulis, tercatat lebih dari 2.000 orang telah mendukung petisi tersebut.

Berikut kutipan isi petisi itu:

Hak kami yang sudah terlindungi oleh Undang-Undang masih saja ditahan dengan alasan harus ikut ujian kompetensi mahasiswa. Padahal jelas-jelas ujian kompetensi hanya berlaku pada sebuah profesi, sedangkan mahasiswa bukanlah sebuah pekerjaan.

Dan kami adalah dokter, bukan lagi mahasiswa dengan  bukti kelulusan kami dengan surat yudisium yang merupakan sebuah bukti penyelesaian, baik dari segi akademik dan administrasi.

Kemristekdikti mengatakan bahwa mereka akan mengeluarkan sertifikat profesi sebagai pengganti ijazah. Padahal tanda seseorang telah menyelesaikan suatu pendidikan adalah ijazah, bukan sertifikat yang biasanya dikeluarkan oleh lembaga pelatihan kerja.

Kemristekdikti juga melakukan upaya penyalahgunaan wewenang dengan mengeluarkan banyak surat edaran ke setiap universitas di Indonesia agar ijazah kami ditahan dan kami digiring untuk mengikuti ujian kompetensi mahasiswa, sampai ada yang diancam dikeluarkan dari fakultas mereka padahal mereka sudah lulus dan berhak mendapatkan ijazah.

Menteri Nasir sendiri telah membantah menahan ijazah dokter. Menurutnya, ijazah langsung diberikan begitu mahasiswa lulus pendidikan dokter. Nasir menilai petisi itu keliru karena yang jadi persoalan ialah sertifikat profesi. Sertifikat ini diberikan kepada dokter apabila lulus uji kompetensi yang diadakan perguruan tinggi atau Ikatan Dokter Indonesia. (Baca selengkapnya: Menteri Nasir Bantah Tahan Ijazah Dokter) (agk)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER