Lanjutkan Perkara Supersemar, Kejagung Tunggu Surat Khusus

Lalu Rahardian | CNN Indonesia
Selasa, 29 Sep 2015 09:16 WIB
Kejaksaan Agung menunggu dikeluarkannya surat kuasa khusus (SKK) oleh Presiden Joko Widodo untuk menindaklanjuti perkara Yayasan Supersemar.
Yayasan Supersemar. (Detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung menunggu dikeluarkannya surat kuasa khusus (SKK) oleh Presiden Joko Widodo untuk menindaklanjuti perkara Yayasan Supersemar.

SKK baru diperlukan agar Kejagung dapat meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mempertemukan mereka dengan pengurus yayasan, atau melakukan eksekusi atas denda sebesar Rp4,4 triliun yang dibebankan kepada Supersemar.

"Kejaksaan menunggu SKK baru dari Presiden. SKK yang dulu kan hanya khusus untuk pengajuaan PK (Peninjauan Kembali) perkara Supersemar, kalau untuk eksekusi menunggu SKK lain dari Presiden," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto di kantornya, Senin (28/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, Kejaksaan Agung sempat mengajukan peninjauan kembali pada September 2013 atas putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap perkara Yayasan Supersemar. PK diajukan karena terdapat salah ketik jumlah denda dalam putusan kasasi saat itu.

Dalam kutipan putusan, tertulis denda yang harus dibayar Yayasan Supersemar adalah 75 persen dari Rp 185 juta. Padahal, Yayasan itu seharusnya membayar 75 persen dari Rp 185 miliar, atau Rp 139 miliar, kepada negara.

Saat mengajukan PK, Kejagung mendapat SKK dari Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, SKK tersebut hanya dapat digunakan untuk pengajuan PK atas putusan kasasi MA.

Saat ini, PN Jakarta Selatan telah mengirim surat pemberitahuan putusan PK perkara Yayasan Supersemar kepada Kejaksaan Agung dan pengurus yayasan. Pemberitahuan dikirim PN Selatan sejak Rabu, 23 September lalu.

Setelah pemberitahuan dikirim, PN Selatan selaku eksekutor tinggal menunggu tanggapan Kejagung untuk menindaklanjuti perkara yang melibatkan yayasan besutan Presiden RI kedua, Soeharto.

Saat ini, kepastian tindak lanjut penanganan perkara Yayasan Supersemar dipegang oleh Kejagung. Jika Kejagung selaku pihak pemohon dan JPN dalam perkara itu mengirimkan permohonan tindak lanjut, maka PN Jakarta Selatan akan segera mempertemukan mereka dengan pengurus Yayasan dalam waktu dekat.

"Kalau ada permohonan dari Kejagung, akan ditindaklanjuti PN Jakarta Selatan untuk memanggil pemohon dan termohon eksekusi dalam sidang aanmaning (teguran)," ujar Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna. (adt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER