SKK baru diperlukan agar Kejagung dapat meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mempertemukan mereka dengan pengurus yayasan, atau melakukan eksekusi atas denda sebesar Rp4,4 triliun yang dibebankan kepada Supersemar.
"Kejaksaan menunggu SKK baru dari Presiden. SKK yang dulu kan hanya khusus untuk pengajuaan PK (Peninjauan Kembali) perkara Supersemar, kalau untuk eksekusi menunggu SKK lain dari Presiden," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto di kantornya, Senin (28/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi |
Saat ini, PN Jakarta Selatan telah mengirim surat pemberitahuan putusan PK perkara Yayasan Supersemar kepada Kejaksaan Agung dan pengurus yayasan. Pemberitahuan dikirim PN Selatan sejak Rabu, 23 September lalu.
Setelah pemberitahuan dikirim, PN Selatan selaku eksekutor tinggal menunggu tanggapan Kejagung untuk menindaklanjuti perkara yang melibatkan yayasan besutan Presiden RI kedua, Soeharto.
Saat ini, kepastian tindak lanjut penanganan perkara Yayasan Supersemar dipegang oleh Kejagung. Jika Kejagung selaku pihak pemohon dan JPN dalam perkara itu mengirimkan permohonan tindak lanjut, maka PN Jakarta Selatan akan segera mempertemukan mereka dengan pengurus Yayasan dalam waktu dekat.
"Kalau ada permohonan dari Kejagung, akan ditindaklanjuti PN Jakarta Selatan untuk memanggil pemohon dan termohon eksekusi dalam sidang aanmaning (teguran)," ujar Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna. (adt)