LPSK Lindungi Warga yang Melapor soal Pembunuhan Lumajang

Utami Diah Kusumawati | CNN Indonesia
Selasa, 29 Sep 2015 16:02 WIB
Sejauh ini, LPSK telah menerima permohonan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia untuk perlindungan 12 saksi mereka.
Ketua LPSK Abdul Harris Semendawai. (CNN Indonesia/ Aulia Bintang Pratama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengimbau warga untuk tidak takut memberikan keterangan kepada kepolisian soal pembunuhan dan penganiayaan petani di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan keterangan warga diperlukan agar kasus pembunuhan tersebut bisa diungkap serta para pelakunya segera diajukan ke pengadilan.
"LPSK memantau kasus ini. Apabila ada masyarakat yang dapat memberikan keterangan guna penyelidikan tapi takut ancaman, bisa minta perlindungan ke LPSK," kata Semendawai berdasarkan pernyatan yang diterima, Selasa (29/9).

Perlindungan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang berbunyi," segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan atau korban yang wajib dilaksanakan LPSK, atau lembaga lainnya sesuai UU ini."

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apalagi, kata Semendawai, dalam kasus pembunuhan petani tersebut dilakukan secara beramai-ramai. Oleh karena itu, dia menduga masih ada aktor intelektual dibalik tindakan pembunuhan tersebut.

"Dalam proses penyelidikan, penyidikan hingga peradilan, tetap dibutuhkan partisipasi masyarakat sebagai saksi. Oleh sebab itu, masyarakat yang memiliki keterangan yang didengar atau dilihat sendiri hendaknya dapat bekerja sama dengan kepolisian," kata Semendawai.

Lalu, untuk para saksi ataupun korban yang merasa terancam dan meminta perlindungan ke LPSK akan memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga serta bebas dari ancaman berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikannya.

"Jangan takut memberikan keterangan, karena perlindungan saksi sudah diatur dalam UU,” ujar Semendawai.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan sejauh ini permohonan perlindungan sudah disampaikan oleh WALHI, yang mengajukan perlindungan atas 12 saksi mereka.

“LPSK segera memproses permohonan yang diajukan itu,” ujar Edwin.

Pihak kepolisian saat ini telah menangkap 20 tersangka pembunuhan dan penganiayaan petani di Lumajang, Jawa Timur.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, sebenarnya sudah ada 22 tersangka yang ditetapkan. Namun, dua orang di antaranya tidak ditahan karena masih berusia 16 tahun.

"Tersangka masih bisa bertambah, tergantung keterangan saksi dan alat bukti yang ditemukan," kata Argo saat dihubungi CNN Indonesia.

Walau demikian, dia tidak mau berandai-andai berapa jumlah tersangka yang akan ditetapkan terkait kasus ini. Hal tersebut, kata Argo, akan berkembang sesuai dengan hasil penyidikan yang berjalan.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka untuk mendalami motif penganiayaan yang mengakibatkan kematian akhir pekan lalu itu. Polisi belum bisa mengungkapkan apa yang sebenarnya menjadi pemicu kejadian tersebut. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER