Mendagri Apresiasi Putusan MK Soal Pilkada

Resty Armenia | CNN Indonesia
Kamis, 01 Okt 2015 18:42 WIB
Tjahjo Kumolo menilai bahwa putusan MK cukup aspiratif, karena calon tunggal masih tetap memiliki hak berpolitik dan hak konstitusionalnya tetap diakomodir.
Mendagri Tjahjo Kumolo saat hadir di DPR untuk melakukan rapat koordinasi dengan Pimpinan DPR terkait pencalonan Komjen Badrodin Haiti sebagai Kapolri, Rabu (1/4). (CNN Indonesia/ Aulia Bintang Pratama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan uji materi soal calon tunggal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. MK memperbolehkan daerah dengan calon tunggal untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak periode pertama pada Desember 2015.

Tjahjo menilai bahwa putusan tersebut cukup aspiratif, karena calon tunggal masih tetap memiliki hak berpolitik dan hak konstitusionalnya tetap diakomodir. Dengan demikian, mekanisme pemilihan calon tunggal akan diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kami tak ingin debat, tapi pemerintah akan menunggu apa solusi alternatif dari KPU, apakah model setuju tak setuju atau apa. Tapi KPU sudah sepakat hanya tiga (daerah) saya kira tak akan ganggu tahapan jadi tiga itu akan bisa ikut tanggal 9 Desember. Tinggal teknisnya kami serahkan ke KPU, perubahan KPU-nya kami serahkan ke KPU, Bawaslu dan DPR," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (1/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pakar komunikasi politik Effendi Gazali dan Yayan Sakti Suryandaru mengajukan permohonan uji materi Pasal 49 ayat (8) dan ayat (9), Pasal 50 ayat (8) dan ayat (9), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), Pasal 54 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Dalam permohonannya menyebutkan bahwa pemohon merasa hak konstitusional pemilih dirugikan apabila pemilihan kepala daerah serentak di suatu daerah mengalami penundaan hingga 2017. Alasannya UU Pilkada mengatur bahwa syarat minimal pelaksanaan pilkada harus diikuti oleh dua pasangan calon kepala daerah.

Walhasil, MK mengabulkan permohonan tersebut. Dalam pertimbangannya para hakim konstitusi menilai bahwa undang-undang mengamanatkan pilkada sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih kepala daerah secara langsung dan demokratis. Dengan begitu pemilihan kepala daerah harus menjamin terwujudnya kekuasan tertinggi di tangan rakyat.

MK juga menimbang perumusan norma Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 yang mengharuskan adanya lebih dari satu pasangan calon tidak memberikan solusi. Hal itu berakibat adanya kekosongan hukum dan berbuntut pilkada tidak dapat diselenggarakan.

Tiga daerah hingga saat ini masih belum memiliki calon kepala daerah lebih dari satu pasangan yaitu Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Melihat hal ini KPU telah menyatakan bahwa penyelenggaraan pilkada di ketiga daerah itu harus ditunda hingga pilkada periode berikutnya pada 2017.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER