"Biarin saja dia mengoceh tentang itu. Nantinya dia akan berhadapan langsung dengan bukti-bukti yang ada," ujar Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (2/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, menanggapi adanya pertemuan dengan Ketua Umum NasDem Surya Paloh dan petinggi partai pada bulan Mei lalu di kantor NasDem, Jakarta. Prasetyo mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa melakukan pemanggilan terhadap Paloh untuk mengklarifikasi pertemuan tersebut.
Sebelumnya, dalam sidang untuk terdakwa Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, Rabu (23/9) lalu, Evy memastikan suaminya dan Erry Nuradi hadir dalam pertemuan di Kantor DPP Partai NasDem, Menteng, Jakarta Pusat. "Yang jelas ada wakil gubernur sama Bapak (Gatot)," katanya.
Evy pun berjanji akan membongkar pertemuan tersebut dalam sidang. Pertemuan tersebut dilangsungkan pada 2015. Belum diketahui motif pertemuan.
Dalam sidang untuk terdakwa Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, Evy juga sempat menyinggung dugaan pengamanan kasus oleh pihak Kejaksaan Agung yang dipimpin oleh bekas politikus NasDem, HM Prasetyo. Wakil Gatot, Erry, juga berasal dari partai yang sama pimpinan Surya Paloh itu.
Suap bermula ketika Kejaksaan Tinggi Sumut memanggil Kabiro Keuangan Pemprov Sumut Achmad Fuad Lubis dan Plh Sekda Sabrina untuk diminta keterangannya terkait dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS, tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
KPK mengendus ada transaksi suap dugaan korupsi dana bantuan sosial, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), dan Dana Bagi Hasil (DBH) di Pemprov Sumut untuk tiga hakim yakni Hakim Tripeni Irianto, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta panitera Syamsir Yusfan. Total duit suap adalah US$ 22 ribu dan Sin$ 5,000. Duit diberikan dalam rentang April hingga Juli 2015 di Kantor PTUN Medan. (utd)