Bocah Dibunuh, Muhammadiyah Desak Revisi UU Perlindungan Anak

Utami Diah Kusumawati | CNN Indonesia
Senin, 05 Okt 2015 09:44 WIB
Lambannya proses hukum atas kasus pembunuhan anak serta ringannya hukuman bagi pelaku kejahatan anak menjadi alasan di balik desakan Muhammadiyah itu.
Warga mengikuti aksi Gerakan 1.000 Lilin untuk Anak Indonesia di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Kamis (10/6). (AntaraFoto/ Vitalis Yogi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia, PP Muhammadiyah, mendesak pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Perlindungan Anak. Hukuman bagi pelaku kejahatan anak dinilai terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera.

"Muhammadiyah sangat prihatin dengan tingginya kekerasan dan kriminalitas anak, baik anak sebagai saksi, korban atau pelaku tindak kekerasan. Jika keadaan ini terus berlanjut, Indonesia akan mengalami keterputusan generasi," ujar Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, melalui pernyataan yang diterima CNN Indonesia, Senin (5/10).
Berdasarkan catatan Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada 2015 tercatat lima anak tewas akibat dibunuh dengan sadis, antara lain Angeline, dua anak yang tewas dimutilasi di Teluk Bintuni Jayapura, bocah Arif yang tewas dicukur dan dibotaki di Wonogiri Jawa Tengah, serta terakhir Putri Fauziah yang jasadnya dilakban dan ditaruh di dalam kardus.

Selain itu, terdapat pula empat anak terindikasi meninggal akibat kekerasan teman sebaya, dan tiga di antaranya terjadi di sekolah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abdul mengatakan tingginya kekerasan terhadap anak menunjukan rusaknya moralitas bangsa dan rapuhnya keluarga sebagai basis perlindungan dan pendidikan anak.

"Secara politik, maraknya kejahatan terhadap anak merupakan bukti negara telah abai dan gagal melindungi anak sebagai kelompok rentan," ujarnya.

Oleh karena itu, Abdul menyampaikan kalau Muhammadiyah berharap agar semua pihak bertindak bersama-sama dan melakukan aksi nyata untuk menghentikan kekerasan atas anak. Salah satunya, adalah mendorong revisi UU Perlindungan Anak agar memperberat hukuman bagi pelaku kejahatan atas anak.

"Kami juga mendesak aparatur keamanan dan penegak hukum segera menangkap dan menghukum pelaku kejahatan anak dengan hukuman maksimal," kata Abdul.
Sementara itu, kepolisian masih terus menyelidiki kasus Putri Fauziah yang ditemukan tewas meringkuk di dalam kardus dengan tubuh dilakban pada Sabtu pekan lalu di gang kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Kombes Krishna Murti menyatakan, hasil forensik menunjukkan dugaan korban meninggal siang hari pada Jumat minggu lalu.

"Korban diduga dibunuh setelah pulang dari sekolah. Sementara ini kami menduga pelakunya lebih dari satu orang. Kami masih berusaha mencari tahu soal ini," ujar Krishna. (utd)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER