Denny Indrayana Sambangi Bareskrim Siang ini

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Senin, 05 Okt 2015 13:45 WIB
Belum jelas benar apa tujuan Bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sambangi kantor Markas Besar Polri. Denny masih tersangka.
Bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana usai menjalani pemeriksaan keempat di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (26/5). (CNN Indonesia/Rinaldy Sofwan F)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana kembali menyambangi Markas Besar Polri, Senin (5/10). Namun, belum diketahui tujuan kedatangannya.

Datang pada 13.20 WIB, Denny yang mengenakan batik coklat langsung melenggang masuk ke Gedung Badan Reserse Kriminal Polri. Dia enggan menjelaskan tujuan kedatangannya.  "Nanti setelah ini saya beri keterangan," ujarnya.
Saat ini Denny berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek implementasi pembayaran paspor secara elektronik atau Payment Gateway di Kementerian Hukum dan HAM.

Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum namun dinyatakan belum lengkap atau P19. Saat ini penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi untuk melengkapinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika sudah lengkap, maka penyidik akan kembali melakukan gelar perkara. Kepala Subdirektorat II Komisaris Besar Djoko Purwanto kepada CNN Indonesia, mengatakan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan lewat gelar tersebut.
"Semoga cepat selesai supaya semuanya jelas, tidak ada pertanyaan lagi," kata Djoko.

Dalam kasus ini, polisi mempermasalahkan pembukaan rekening swasta atas nama perusahaan rekanan sebagai bank persepsi.

Merujuk kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2006, bank persepsi adalah bank umum yang ditunjuk untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri dan penerimaan bukan pajak. Bank tersebut semestinya ditunjuk Menteri Keuangan.

Selain itu, hal tersebut juga dinilai bertentangan dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menyatakan seluruh penerimaan negara bukan pajak wajib disetor langsung secepatnya ke kas negara.

Walau demikian, belum ada tersangka ditetapkan dari pihak bank maupun perusahaan rekanan. Terkait pembukaan rekening itu, penyidik juga telah memeriksa Direktur Utama Bank Central Asia Jahja Setiatmadja.

Belum lagi, penyidik juga mempermasalahkan biaya tambahan sebesar Rp5.000 dari setiap transaksi yang dilakukan.
(sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER