Amnesty International Desak RI Moratorium Hukuman Mati

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Kamis, 15 Okt 2015 18:47 WIB
Amnesty International menilai moratorium harus dilakukan karena sistem peradilan Indonesia telah memperlihatkan kekurangan dan kecatatan.
Aktivis KontraS melakukan aksi menolak eksekusi hukuman mati bagi terpidana kasus narkoba khususnya Mary Jane asal Filipina di depan Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (28/4). (AntaraFoto/ Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Organisasi pegiat hak asasi manusia (HAM) Amnesty Internasional mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan moratorium hukuman mati. Hukuman mati dinilai tidak tepat mengingat sistem peradilan di Indonesia yang disebut banyak kekurangan.
"Indonesia harus sesegera mungkin menetapkan moratorium hukuman mati yang mengarah pada penghapusan hukuman mati," kata Deputy Direktur Kampanye Amnesty International Regional Asia Tenggara dan Pasifik, Josef Roy Benedict, saat ditemui di Jakarta, Kamis (15/10).

Josef mengungkapkan moratorium tersebut harus direalisasikan lantaran sistem peradilan Indonesia telah memperlihatkan kekurangan dan kecacatan yang begitu parah.
Menimbang adanya cacat serius dalam sistem hukum Indonesia, Josef juga memberikan rekomendasi agar pemerintah juga membentuk badan independen yang bertugas melakukan peninjauan terhadap semua kasus di mana orang-orang telah dipidana mati.

"Badan tersebut bertugas mengeluarkan pandangan untuk mengubah atau setidaknya mengurangi hukuman mati," kata Josef.
Selain mendesak dikeluarkannya moratorium, Amnesty International (AI) juga menginginkan adanya revisi terhadap Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Reformasi KUHP untuk menyesuaikan dengan standar-standar internasional dan memastikan bahwa hak-hak para terpidana akan peradilan yang adil bisa dihormati," ujarnya.

Sayangnya, rekomendasi revisi KUHP dirasa sulit direalisasikan mengingat rencana Pemerintah Indonesia bersama DPR RI merevisi UU tersebut selalu gagal dalam 40 tahun terakhir. Hal tersebut pun diakui salah satu aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Putri Kanisia.

"Entah kenapa revisi KUHP itu sulit dilakukan dan membutuhkan waktu lama," katanya. "Maka dari itu satu-satunya jalan pemerintah menghilangkan hukuman mati dari sistem hukum Indonesia adalah mengeluarkan moratorium." (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER