Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Reserse Kriminal Umum apolda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti menyatakan HK, tersangka pembunuhan ibu dan anak di Cakung, Jakarta Timur, merupakan residivis kasus narkoba. Dari hasil pemeriksaan urine, HK terbukti positif mengonsumsi banyak jenis narkoba.
Krishna mengatakan, pertama kali ditangkap oleh polisi, HK menunjukkan gelagat sedang di bawah pengaruh narkotika.
Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Arsya Khadafi mengatakan HK dengan percaya diri melontarkan alibi menyangkal tuduhan polisi bahwa dirinya merupakan pelaku pembunuhan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil tes urine pelaku, ada kandungan tiga zat obat-obatan terlarang, ganja, sabu dan putauw. Pelaku saat ditangkap seperti orang tidak bersalah. Dia membantah saat dikaitkan dengan pembunuhan. Saat ditangkap juga penglihatan dia masih tiga dimensi (buram karena mabuk narkoba)," ujar Arsya di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Jumat (16/10).
Arsya mengatakan, saat polisi menanyai darimana asal ponsel yang dipegannya, HK mengaku bahwa ponsel tersebut baru dibelinya dua hari sebelum ditangkap, Selasa (13/10). Padahal ponsel bermerek HTC itu adalah milik korban Dayu Priambarita (45) yang dibunuhnya pada Kamis (8/10).
"Kami dengarkan dulu alibinya, dia berbohong sampai dimana. Lalu kami paparkanlah semua bukti yang kami dapat, yang mengarah ke dirinya. Dia mengelawan tapi akhirnya ikut juga (dibawa ke kantor polisi)" kata Arsya.
Diketahui, tersangka HK merupakan seorang residivis kasus narkoba. Terakhir, HK baru saja selesai menjalani hukuman penjara selama empat tahun akibat kasus yang sama.
Sebelumnya, jenazah seorang ibu bernama Dayu Priambarita dan anaknya bernama Yuel Immanuel ditemukan tewas oleh suaminya pada Kamis (8/10) lalu di kediamannya sekitar pukul 17.30 WIB. Kedua korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan luka akibat benda tajam di sekujur tubuh.
(rdk/rdk)