Krishna mengatakan, pertama kali ditangkap oleh polisi, HK menunjukkan gelagat sedang di bawah pengaruh narkotika.
Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Arsya Khadafi mengatakan HK dengan percaya diri melontarkan alibi menyangkal tuduhan polisi bahwa dirinya merupakan pelaku pembunuhan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arsya mengatakan, saat polisi menanyai darimana asal ponsel yang dipegannya, HK mengaku bahwa ponsel tersebut baru dibelinya dua hari sebelum ditangkap, Selasa (13/10). Padahal ponsel bermerek HTC itu adalah milik korban Dayu Priambarita (45) yang dibunuhnya pada Kamis (8/10).
Diketahui, tersangka HK merupakan seorang residivis kasus narkoba. Terakhir, HK baru saja selesai menjalani hukuman penjara selama empat tahun akibat kasus yang sama.
Sebelumnya, jenazah seorang ibu bernama Dayu Priambarita dan anaknya bernama Yuel Immanuel ditemukan tewas oleh suaminya pada Kamis (8/10) lalu di kediamannya sekitar pukul 17.30 WIB. Kedua korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan luka akibat benda tajam di sekujur tubuh. (rdk/rdk)