Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Polres Jakarta Timur Komisaris Besar Umar Faroq menyatakan dua dari tujuh tahanan yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Ciracas, Jakarta Timur, Senin (19/10) lalu, telah menyerahkan diri ke Polsek Ciracas.
"Tahanan sudah kembali tadi malam. Ada dua. Mudah-mudahan ada penambahan lagi," ujar Umar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/10). (Baca:
Tujuh Tahanan Polsek Ciracas Kabur)
Umar mengaku belum bisa menyampaikan siapa dua orang tahanan yang telah menyerahkan diri tersebut. Namun, ia mengatakan dua tahanan tersebut saat ini terjerat kasus percobaan perampokan dan pencurian dengan kekerasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Umar mengatakan sampai saat ini pihaknya masih melakukan investigasi atas kaburnya para tahanan tersebut. Ia mengaku, jika ditemukan ada kelalaian, yang bersangkutan akan dikenakan sanksi disiplin hingga pencopotan.
"Masih dalam pemeriksaan, siapa yang terkait dalam pelanggaran atau tidak disiplin dalam menjalankan tugas itu, kita akan kenakan sanksi disiplin," ujarnya.
Umar mengimbau para tahanan yang masih melarikan diri untuk segera menyerahkan diri ke Kepolisian Sekitar (Polsek) atau Polres terdekat.
Sementara itu, ihwal digunakannya gergaji oleh tanahan untuk melarikan diri, Umar menyatakan gergaji tersebut diperoleh dari salah seorang anggota keluarga tahanan yang saat itu berkunjung untuk menjenguk.
"Gergaji itu dari saudaranya yang besuk," ujarnya. (Baca:
Tahanan Polsek Ciracas Kabur dengan Menggergaji Jeruji)
Oleh karena itu, Umar mengaku tidak akan segan-segan untuk menindak tegas aparat Rutan yang tidak menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) kunjungan dan penjagaan terhadap para tahanan.
Sebelumnya, para tahanan diperkirakan kabur sekitar pukul 05.30 WIB, Senin (19/10) lalu. Mereka kabur setelah salah seorang tahanan bernama Ahmad Farok melapor ke petugas jaga bahwa dalam ruang tahanan hanya tinggal satu tahanan bernama Albar Sitanggal.
Sedangkan, ketujuh tahanan yang kabur yakni Rudyana alias Ryan alias Botak (24), tahanan kasus Narkoba; Ledi Sofyan Hadi (32), tahanan kasus uang palsu; Agustiar alias Agus, tahanan kasus pencurian dengan pemberatan; Stephanus Theodorus alias Yos (42), tahanan kasus pencurian dengan pemberatan; Parmonongan Samosir (43), kasus percobaan pencurian dengan kekerasan; Rinto MH Sidobalok (38), tahanan kasus percobaan pencurian dengan kekerasan; dan Budi Aprian (27), tahanan kasus narkoba.