Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Pansus Angket Pelindo II kembali menggelar rapat kerja membahas sengkarut tata kelola di perusahaan pelat merah pimpinan Richard Joost Lino. Dalam agenda rapat kali ini, Tim Pansus mengundang mantan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Polri Kombes Victor Simanjuntak untuk dimintai keterangan.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Tim Pansus Rieke Diah Pitaloka, Victor ditanyai soal proses penyidikan yang sempat ditangani Victor ketika dia bertugas di bawah kepemimpinan Kabareskrim Komjen Budi Waseso.
Menjawab beragam pertanyaan dari sejumlah anggota Pansus, Victor mengawali pemaparan dengan merunuti prosedur penanganan kasus di Pelindo II, termasuk soal penggeledahan di kantor Direktur Utama Pelindo II RJ Lino.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada dasarnya, penyidikan kasus pengadaan 10 unit mobile crane ini cara tercepat untuk masuk mengungkap kasus-kasus di Pelindo II," kata Victor di ruang sidang, Gedung Nusantara I DPR, Rabu (21/10).
Victor mengakui penggeledahan kala itu menjadi sumber kegaduhan lantaran Lino tidak terima kantornya digeledah penyidik. Padahal, kata Victor, tim penyidik sudah mendapat izin penggeledahan dari pengadilan dengan mengandalkan lampiran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, atau SPDP.
"SPDP itu ada karena kami ketika itu telah mengantongi nama tersangka. Inisialnya FN. Dia menjabat direktur operasional teknik," ujar Victor.
Pengusutan dugaan kasus korupsi di balik pengadaan mobile crane itu dijadikan sebagai pintu masuk untuk membongkar sengkarut kasus di Pelindo II lantaran penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup.
Sejumlah kasus yang menjadi incaran penyidik, kata Victor, antara lain berkaitan dengan penyimpangan pengadaan kontrak, pengadaan alat bongkar muat, serta mega proyek pembangunan terminal peti kemas di Kalibaru.
"Tapi apa mau dikata, situasi keburu gaduh sejak penggeledahan itu," kata Victor.
Victor menyatakan penyidik telah melakukan gelar perkara dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan telah meminta audit investigasi. Sementara berdasarkan audit taksiran penyidik, potensi kerugian negara di Pelindo II diperkirakan mencapai Rp 3,1 triliun.
Ketua Tim Pansus Rieke Diah Pitaloka menyatakan rapat kerja bersama Victor kali ini merupakan tindak lanjut dari rapat bersama Budi Waseso kemarin malam. Rapat hari ini direncanakan bakal turut mengundang Kabareskrim Komjen Anang Iskandar.
"Semua keterangan dari pihak-pihak terkait akan kami kumpulkan dan dikaji lebih dalam. Kami berharap kinerja pansus ini terus mendapat pengawalan dari publik," kata Rieke.
Dalam pertemuan dengan Budi Waseso semalam, Tim Pansus mendapatkan laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan kegiatan investasi dan biaya 2010-2014 di Pelindo II. Dari laporan hasil pemeriksaan itu didapati temuan, di antaranya:
1. Adanya ketidak sesuaian Hasil Pekerjaan Pengembangan Layanan Information and Communication Technology (ICT) dengan RKS atas pekerjaan dengan PT. Telkom.
2. Perencanaan Pengadaan Alat bongkar muat pada tahun 2012 untuk 2 (dua) unit Quayside Container Cranes (CCC) Twinlift untuk pelabuhan Palembang dan Pontianak Tidak cermat.
3. Pengadaan 3 (tiga) unit Quayside Container Cranes (CCC) Twinlift untuk pelabuhan Panjang, Palembang dan Pontianak Tidak sesuai Ketentuan dan terdapat kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan sebesar USD 770.000,-.
4. Pengadaan 10 unit Mobile Crane tidak sesuai dengan ketentuan dan kekurangan penerimaan sebesar Rp. 456.000.000,- atas denda maksimal kurang dari ketentuan.
5. Pelaksanaan perawatan peralatan bongkar muat ditiap cabang PT. Pelindo II tidak seragam dari sisi pelaporan sehingga berpotensi biaya perawatan tidak terkendali dan perawatan tidak sesuai kontrak/standar, serta anak perusahaan menyerahkan sepenuhnya pekerjaan pada subkontraktor di Palembang dan Pontianak.
6. Kebijakan Direksi terkait pengenaan Cost of Fund terhadap pemberian uang muka pekerjaan pembangunan terminal petikemas Kalibaru tahap I Pelabuhan Tanjung Priok membebani nilai pekerjaan sebesar Rp. 75.943.438.929,42
7. Mega proyek pembangunan terminal petikemas kalibaru utara memboroskan keuangan perusahaan sebesar Rp. 272.006.512.057.60. Pengerjaan Formwork A- Jack yang digunakan untuk produksi A-Jack memberatkan keuangan perusahaan sebesar Rp.22.374.841.126.91
8. Pembayaran pekerjaan pembangunan terminal kalibaru tahap I tidak sesuai dengan Kontrak.
9. Pekerjaan perpanjangan dermaga dan perluasan lapangan car terminal serta pembangunan jalan akses kalibaru yang dilaksanakan oleh PT. Wijaya karya (tbk) dilakukan penghentian kontrak dan pekerjaan dilanjutkan oleh PT. waskita Karya, namun memasuki periode kontrak kritis karena terjadi deviasi sebesar 53,697 %.
10. Dalam pembuatan Crane (HMJ/54t dan ke bawah) berpotensi merugikan keuangan negara cq. PT. Pelindo II (persero) dari kontrak yang diproses pengadaannya tidak sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan perusahaan (sampai dengan saat ini telah dikeluarkan uang muka senilai USD 3.110.800,-).
(meg)