Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal menyatakan permintaan penangguhan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) The Jakmania Febrianto (37) adalah hak setiap tersangka. Namun penyidik perlu mempertimbangkan hal-hal disampaikan terkait penangguhan penahanan tersebut.
"Sampai saat ini masih kami tahan, karena masih kami perlukan keterangannya untuk proses sidik, bahkan untuk pengembangan kasus ini," ujar Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/10).
Iqbal mengatakan, penangguhan penahanan hanya bisa diputuskan oleh penyidik yang menangani kasus tersebut. Hal ini karena penangguhan penahanan terkadang bisa membuat sulit proses penyidikan ataupun sebaliknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Siapapun tersangka mempunyai hak untuk mengajukan segala bentuk fasilitas, seperti yang diatur dalam KUHP, bahwa setiap tersangka bisa melakukan permohonan penangguhan penahanan," ujar Iqbal.
Menurut Iqbal, penyidik masih melakukan evaluasi atas permintaan penangguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum Febrianto pada Senin (19/10) lalu.
Sementara itu, D yang merupakan Kordinator Wilayah (Korwil) Jakmania Kemayoran hingga kini statusnya masih menjadi saksi. Iqbal mengatakan, polisi masih mendalami dugaan keterlibatan D dalam aksi provokasi yang dilakukan oleh Febrianto.
"Kami masih melakukan pendalaman terhadap D. Kami tidak bisa serta merta menetapkan tersangka kepada seseorang tanpa alat bukti dan keterangan yang cukup," ujarnya.
Ketua Tim Kuasa Hukum Febrianto, Muhammad Halim menyatakan, telah melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap Febrianto ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Halim menyebut, salah satu alasan melayangkan penangguhan adalah karena posisi istri Febrianto sedang dalam kondisi hamil dan bersiap untuk melahirkan.
Menurut Halim, komentar Febrianto tidak berbau provokasi seperti yang disangka kepolisian. Komentar Febrianto dinilai hanya sebagai sebuah penjelasan mengenai sejarah bertemu Jakmania selaku suporter Persija Jakarta dengan Viking maupun Bobotoh selaku pendukung Persib Bandung.
"Kicauan-kicauannya biasa aja. Seperti komunikasi biasa. Hanya bertujuan menjelaskan, terkait acara itu. F ini secara pribadi tidak punya persoalan dengan Persib, karena dia kuliah di Bandung, tinggal di Bandung, keluarganya juga di Bandung," ujarnya.
Febrianto ditangkap karena dituduh menyebarkan pesan provokatif melalui dunia maya. Dia menyebarkan kabar yang dianggap bernada provokasi melalui akun Twitter, 10 Oktober 2015.
"Kalau menganggap final piala presiden di GBK takkan ada apa-apa, mungkin anda bisa menyusul kawan anda Rangga #TolakPersibMaindiiJakarta," tulis akun @bung_febri.
Rangga adalah Bobotoh yang tewas karena dikeroyok sejumlah oknum yang diduga Jakmania di Gelora Bung Karno pada 2012.
Febrianto akan dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 160 KUHP.
(rdk)