Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Anggito Abimanyu dijadwalkan bersaksi dalam sidang Suryadharma Ali hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Nama Anggito disebut ketika bekas Direktur Pelayanan Haji Kementerian Agama Sri Ilham Lubis bersaksi untuk buat terdakwa Suryadharma, Rabu lalu.
Saat itu Sri mengatakan, rombongan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan kerabatnya berangkat haji tanpa merogoh kocek pada tahun 2012. Jumlahnya 39 orang. Alih-alih memakai duit pribadi, semua biaya perjalanan dan ibadah justru ditanggung oleh jamaah haji.
Sri yang juga bekas anak buah Anggito dan Suryadharma itu juga mengatakan, permintaan dari DPR meningkat sebanyak 45 orang pada tahun 2013 setelah Dirjen Haji dijabat Anggito.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggito diketahui mengundurkan diri dari Kementerian Agama pada tahun 2014. Saat ini bekas Kepala Badan Kebijakan Fiskal itu menjabat sebagai Kepala Ekonom PT Bank Rakyat Indonesia.
Suryadharma didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu didakwa dengan tuduhan penyelewengan dana haji dan dana operasional menteri.
Dalam kasus haji, duit kerugian negara disebut-sebut mencapai Rp1,8 triliun. Sementara dana operasional menteri yang dipakai untuk kepentingan pribadi sebesar Rp1,8 miliar.
Suryadharma sendiri menilai penetapan tersangkanya dalam kasus korupsi itu bernuansa politis. Salah satu indikasinya adalah status tersangka dirinya sudah diketahui oleh anggota Dewan Pertimbangan Presiden Suharso Manoarfa, 3,5 bulan sebelum KPK mengumumkan.
Suharso merupakan politikus PPP namun berada di kubu kepemimpinan Romahurmuziy yang berseberangan Suryadharma.
(sur)