Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal menyatakan keengganannya untuk mengomentari Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Badrodin Haiti No. SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian.
"Saya belum bisa berkomentar. Itu ranah Polri," ujar Iqbal di Polda Metro Jaya, Jakarta, kemarin.
Surat Edaran itu akhirnya ditanda tangani Kapolri Jenderal Badrodin Haiti pada 8 Oktober silam. Berdasarkan salinan yang diterima dari Divisi Pembinaan dan Hukum, Kamis (29/10), surat edaran yang sudah dibahas sejak masa kepemimpinan Jenderal Sutarman itu diformalkan dengan Nomor SE/06/X/2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SE juga telah diberikan kepada Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) seluruh Indonesia. Surat edaran itu menjelaskan cara penanganan ujaran kebencian agar tidak meluas dan menimbulkan konflik sosial.
Di dalamnya tercantum, ada empat poin instruksi tindakan preventif yang harus dilakukan jika terjadi persoalan terkait ujaran kebencian, yakni memiliki pemahaman atas bentuk pembencian, lebih responsif dan peka akan tindakan berpotensi pidana, menganalisis situasi yang berkaitan dengan perbuatan ujaran kebencian dan melaporkan ke pimpinan apabila menemukan dugaan kebencian.
Dalam surat dijelaskan pula bahwa ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam KUHP dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP, seperti penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, provokasi, penghasutan dan penyebaran berita bohong.
Sementara itu, ujaran kebencian yang dimaksud dapat disampaikan lewat berbagai media seperti orasi kampanye, spanduk, media sosial, penyampaian pendapat di muka umum atau demonstrasi, ceramah keagamaan, media massa dan pamflet.
(meg)