Pemerintah Nyatakan Beri Masyarakat Kesempatan Kelola Hutan

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Selasa, 03 Nov 2015 20:23 WIB
Kementerian mengaku mengupayakan transparansi dan akuntabilitas data, penanganan konflik tenurial, penegakan hukum serta pembukaan akses yang lebih besar.
Api membakar kawasan hutan di lereng Gunung Wilis terlihat dari Desa Kresek, Wungu, Madiun, Jumat (23/10) malam. Kebakaran di kawasan Gunung Wilis terjadi sejak beberapa hari di sejumlah lokasi menimbulkan asap yang cukup mengganggu warga. (ANTARA FOTO/Siswowidodo)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyatakan pihaknya membuka akses pengelolaan hutan oleh masyarakat. Hal ini sebagai upaya pembenahan dan perbaikan tata kelola hutan.

"Beberapa hal yang telah dilakukan dalam perbaikan tata kelola hutan di antaranya: implementasi moratorium terhadap pembukaan lahan gambut dan hutan primer, pembatasan dan pengetatan perizinan, serta percepatan proses perizinan," ujar Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Nur Masripatin saat membacakan pidato Siti Nurbaya di Jakarta, Selasa (3/11).

Selain itu, kata Nur, pihaknya juga mengupayakan adanya transparansi dan akuntabilitas data, penanganan konflik tenurial, penegakan hukum serta pembukaan akses yang lebih besar dalam pengelolaan hutan oleh masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Kemitraan, Monica Tanuhandaru berpendapat persoalan kebakaran hutan dan lahan yang Indonesia hadapi saat ini kontra produktif dengan komitmen pemerintah Indonesia untuk menekan deforestasi dan menurunkan emisi gas rumah kaca.

Yang terjadi dengan kebakaran yang besar-besaran ini justru jutaan ton karbon terlepas.

"Kemitraan berkomitmen untuk membantu pemerintah dalam menyelesaikan persoalan deforestasi, rehabilitasi gambut, peningkatan akses dan pemberdayaan masyarakat untuk mengelola sumber daya hutan, pengakuan masyarakat hukum adat dan penanganan konflik," katanya.

Kebakaran lahan gambut dan hutan saat ini telah terjadi selama 18 tahun berturut-turut dan merupakan salah satu dari faktor buruknya tata kelola di sektor kehutanan Indonesia. Perbaikan tata kelola hutan menjadi kunci mencegah korupsi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mengurangi dampak perubahan iklim.

Hingga kini tantangan yang dihadapi sektor kehutanan di Indonesia tidak kecil. Kebakaran hutan dan bencana asap telah menghancurkan tidak kurang dari dua juta hektar hutan dan lahan gambut, ditambah lagi terjadi deforestasi mencapai 450 - 840 ribu hektar per tahun, serta pelepasan hutan gambut untuk penggunaan lain mencapai 900 ribu hektar (2011-2014).

Persoalan tersebut diiringi dengan masalah sosial dan hukum seperti masih maraknya konflik tenurial, mandeknya proses pengakuan masyarakat hukum adat, kemiskinan masyarakat di dalam dan sekitar hutan, serta masih timpangnya antara masyarakat dan usaha skala besar dalam pengelolaan adalah beberapa persoalan lainnya.

Hingga kini, dari 36 juta hektar ijin pemanfaatan hutan yang dikeluarkan Pemerintah, sebanyak 98,8% diberikan kepada usaha skala besar, dan hanya 1,2% yang dikelola oleh masyarakat melalui skema Hutan Kemasyarakatan (HKM), Hutan Desa dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR). Persoalan-persoalan tersebut merupakan akumulasi dari masih buruknya tata kelola di sektor kehutanan. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER