"Beberapa hal yang telah dilakukan dalam perbaikan tata kelola hutan di antaranya: implementasi moratorium terhadap pembukaan lahan gambut dan hutan primer, pembatasan dan pengetatan perizinan, serta percepatan proses perizinan," ujar Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Nur Masripatin saat membacakan pidato Siti Nurbaya di Jakarta, Selasa (3/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang terjadi dengan kebakaran yang besar-besaran ini justru jutaan ton karbon terlepas.
Kebakaran lahan gambut dan hutan saat ini telah terjadi selama 18 tahun berturut-turut dan merupakan salah satu dari faktor buruknya tata kelola di sektor kehutanan Indonesia. Perbaikan tata kelola hutan menjadi kunci mencegah korupsi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mengurangi dampak perubahan iklim.
Hingga kini tantangan yang dihadapi sektor kehutanan di Indonesia tidak kecil. Kebakaran hutan dan bencana asap telah menghancurkan tidak kurang dari dua juta hektar hutan dan lahan gambut, ditambah lagi terjadi deforestasi mencapai 450 - 840 ribu hektar per tahun, serta pelepasan hutan gambut untuk penggunaan lain mencapai 900 ribu hektar (2011-2014).
Persoalan tersebut diiringi dengan masalah sosial dan hukum seperti masih maraknya konflik tenurial, mandeknya proses pengakuan masyarakat hukum adat, kemiskinan masyarakat di dalam dan sekitar hutan, serta masih timpangnya antara masyarakat dan usaha skala besar dalam pengelolaan adalah beberapa persoalan lainnya.
Hingga kini, dari 36 juta hektar ijin pemanfaatan hutan yang dikeluarkan Pemerintah, sebanyak 98,8% diberikan kepada usaha skala besar, dan hanya 1,2% yang dikelola oleh masyarakat melalui skema Hutan Kemasyarakatan (HKM), Hutan Desa dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR). Persoalan-persoalan tersebut merupakan akumulasi dari masih buruknya tata kelola di sektor kehutanan. (meg)