Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah Metro Jaya telah melakukan kordinasi dengan Polda Jawa Barat untuk menindaklanjuti kasus penghadangan truk sampah yang dilakukan oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) dan masyarakat di beberapa kawasan yang berbatasan dengan DKI Jakarta.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengatakan polisi akan melakukan tindakan bila ditemukan adanya tindak pidana dalam penghadangan tersebut.
"Kita sudah berkoordinasi dengan Polda Jabar dan Kepolisian Resor Bogor. Prinsipnya kita lakukan tindakan kepolisian, tapi karena wilayah hukumnya Polda Jabar, nanti Polda Jabar yang di depan. Bila nanti ada yang bersinggungan dengan wilayah hukum Polda Metro Jaya, kita akan turun juga," ujar Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/11).
Iqbal menutukan Polres Bogor telah melakukan antisipasi terhadap tindakan yang dilakukan oleh warga tersebut. Selain itu, Iqbal mengaku, sejumlah personel juga telah ditempatkan di beberapa kawasan lintasan truk sampah milik DKI untuk mengantisipasi aksi yang tidak diinginkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iqbal menegaskan polisi akan melakukan tindakan tegas akan dilakukan terhadap oknum-oknum yagn bertindak di luar jalur hukm yang berlaku. Pasalnya, polisi menilai, aksi tersebut dikhawatikan akan mengganggu kemanan.
"Kita melihat permaslahan tersebut akan menimbulkan gangguan keamanan. Diminta atau tidak diminta, kepolisian akan turun melakukan antisipasi agar tidak terjadinya gangguan keamanan. Akan dipetakan jika misalnya ada pelanggaran," ujar Iqbal.
Iqbal juga mengungkapkan polisi akan mencari dalang di balik aksi warga di sejumlah lokasi yang menolak proses pengiriman sampah milik DKI. Sejauh ini, Iqbal menyampaikan Polda Metro Jaya akan membentuk tim untuk mengungkap hal tersebut.
"Tim akan bekerja untuk melihat siapa saja yang ada di balik ini," ujar Iqbal.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kebersihan Jakarta, Isnawa Adji menyesalkan sikap warga dan kelompok organisasi kemasyarakatan yang menghadang dan menahan truk yang akan mengirimkan sampah ke TPST Bantargebang di Kota Bekasi, Jawa Barat. Padahal pihak Pemprov DKI telah mengucurkan puluhan miliar rupiah untuk daerah tempat pembuangan sampah sebagai kompensasi.
Isnawa mengatakan kalau memang ada hal yang tidak sesuai dengan pengiriman sampah DKI, harusnya warga menyampaikan hal tersebut ke Pemerintah Kabupaten Bogor atau ke anggota DPRD Bogor tanpa harus melakukan penahanan truk.
Isnawa juga menuturkan saat ini sampah yang dihasilkan DKI Jakarta mencapai 6.000-7.000 ton per hari. Selain TPST Bantar Gebang, hingga saat ini, Jakarta belum memiliki alternatif tempat pembuangan sampah. Rencana pembangunan Intermediet Treatment Facilities (ITF) baru akan dilakukan saat ini.