Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat Tubagus Hasanuddin mempertanyakan tindakan emosional anggota intelijen Tentara Nasional Indonesia yang menembak seorang pengendara sepeda motor hingga tewas di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (3/11) kemarin. Pelaku pun dinilainya harus dipecat dari kesatuan.
"Saya lihat begini, seorang aparat intelijen TNI kok emosional? Itu harus dipertanyakan," ujar Hasanuddin si Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (4/11).
Terlebih untuk anggota intelijen, Hasanuddin menilai harus memiliki mental yang baik, dan tidak boleh bertindak atas dasar emosional. Sehingga, ia pun mempertanyakan kemampuan pelaku saat mengikuti pendidikan dan pelatihan yang digelar pihak kesatuannya.
Terkait penggunaan senjata, Hasanuddin menjelaskan dalam mengamankan objek tertentu anggota intelijen boleh saja menggunakan senjatanya. Namun, saat selesai bertugas, senjata itu harus dikembalikan ke kesatuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagian aparat intel itu diizinkan bawa senjata, saat selesai bertugas kembalikan," kata Hasanuddin.
Purnawirawan bintang dua itu menyarankan, uji kejiwaan bagi anggota intelijen TNI harus diperketat lagi sebagai syarat untuk lulus dari pendidikan.
Sedangkan, untuk hukuman, Hasanuddin menilai pelaku harus di hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk pemecatan dari kesatuan TNI. "Ini harus ada hukuman tambahan berupa pemecatan," ujarnya.
Ditemui terpisah, Anggota Komisi Pertahanan dari Fraksi Partai NasDem, Supriyadin menyatakan tidak ada alasan yang dibenarkan seorang prajurit menggunakan senjatanya untuk kepentingan pribadi.
"Apapun alasannya itu tidak benar, itu melanggar hukum. Prajurit tidak boleh menggunakan senjata TNI untuk kepentingan pribadinya," ujar Supriyadin.
Supriyadin menilai secara jelas tindakan itu melanggar hukum dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana karena telah menghilangkan nyawa orang lain.
Namun, ia menilai untuk pengambilan hukuman, harus dilihat lebih jauh lagi terutama saat penggunaan senjata oleh pelaku.
Seorang anggota TNI berpangkat sersan dua dengan inisial YH menembak pengendara sepeda motor hingga tewas di jalan Mayor Oking Ciriung, Kecamatan Cibinong, Bogor, Selasa (3/11).
Diketahui, penembakan itu karena masalah sepele, yakni berawal dari perilaku berkendara korban yang dinilai anggota TNI tersebut ugal-ugalan.
Anggota TNI yang diduga pelaku itu diketahui merupakan anggota Intelijen Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad). Atas perbuatannya, YH kini sudah diamankan di Subdenpom TNI, Bogor.
Pelaku pun akan menghadapi pengadilan militer dan pemecatan dari kesatuannya, termasuk hukuman penjara.