Jakarta, CNN Indonesia -- Reklamasi pantai menjadi salah satu program yang direncanakan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Rencananya reklamasi akan dilakukan untuk membangun 17 pulau di pesisir utara Jakarta dan akan dibangun oleh beberapa perusahaan pengembang.
Perusahaan tersebut yaitu PT Muara Wisesa Samudera satu pulau; PT Pelindo menggarap satu pulau; PT Manggala Krida Yudha satu pulau; PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk sebanyak empat pulau; PT Jakarta Propertindo dua pulau; PT Jaladri Kartika Ekapaksi satu pulau; PT Kapuk Naga Indah lima pulau; dan dua pulau lainnya masih belum dilirik investor.
Ada beberapa perizinan yang harus dipenuhi pengembang sebelum melakukan reklamasi yaitu izin prinsip reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi, dan izin pemanfaatan reklamasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam izin prinsip, pengembang wajib melakukan kajian seperti thermodinamika, Detail Enginering Desain (DED), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RPL), dan kajian lainnya. Kajian tersebut akan dinilai oleh tim independen di bawah koordinasi Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD). Setelah terpenuhi, pengembang akan mendapatkan izin pelaksanaan.
Hingga saat ini, baru dua perusahaan pengembang yang mendapat izin pelaksanaan yaitu PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan Grup Agung Podomoro, untuk reklamasi Pulau G pada 2014 dan PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu Group, untuk reklamasi pulau C, D, dan E pada 2012 di era kepemimpinan Gubernur Fauzi Bowo.
Izin pelaksanaan reklamasi Pulau G (Pluti City) oleh PT Muara Wisesa Samudera diterbitkan pada 23 Desember 2014. Izin tersebut tertuang dalam keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 tahun 2014.
Ada pun pelaksanaan reklamasi yang dimaksudkan dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta tersebut terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan untuk pembentukan pulau baru.
Pulau G akan memiliki luas sekitar 160 hektare. Fasilitas Pulau G di antaranya ruko dan vila sebanyak 1.200 unit, apartemen 15.000 unit, hotel, perumahan, pusat belanja, taman seluas 8 hektare, serta outdoor dan indoor plaza seluas 6 hektare.
Biaya pembuatan Pulau G sebesar Rp4,9 triliun. Pengerukan rencananya dilakukan pada akhir 2015 dan selesai pada 2018. Tahap pertama dilakukan untuk pembangunan ruko, villa, serta taman dengan luas total 30 hektare.
Namun reklamasi Pulau G ditentang oleh berbagai pihak. Izin reklamasi pun digugat oleh Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada pertengahan September lalu.
Pemberian izin reklamasi pulau G ke Muara Wisesa dinilai dapat merusak lingkungan dan merugikan nelayan. Proses gugatan masih berlangsung hingga saat ini.
Selain Pulau G, Ahok berencana membangun Port of Jakarta dengan menggabungkan lima pulau sekaligus. Kelima pulau tersebut adalah Pulau M,N,O,P, dan Q. Rencana tersebut terjadi setelah Ahok melakukan kunjungan kerja ke Rotterdam, Belanda pada akhir September lalu.
Ahok berharap, Port of Jakarta dapat menyerupai Port of Rotterdam yang menjadi salah satu pelabuhan penting di Eropa. Selain itu, Ahok juga berencana akan membangun rumah susun khusus nelayan di sekitar wilayah reklamasi.
Terdapat 17 Pulau yang akan dibangun dengan berbagai fungsi, pulau tersebut diberikan nama dari A hingga Q. Pulau A untuk kawasan pertokoan tepi laut; Pulau B untuk kawasan outdoor dengan background tematik; Pulau C untuk taman burung (pengetahuan dan wisata).
(Baca:
Jokowi Diberondong 56 Surat Penolakan Reklamasi Teluk Benoa)
Pulau D untuk kawasan olahraga terbuka dengan standar internasional, Pulau E untuk kawasan olahraga air dan wisata pantai, Pulau F untuk kompleks olahraga, rumah sakit serta pusat pengembangan olahraga internasional; Pulau O,P, Q kawasan industri, perdagangan dan logistik; Pulau L untuk kawasan lembaga jasa dan keuangan.
Pro Kontra ReklamasiIzin melakukan reklamasi yang diterbitkan Gubernur Jakarta ditentang sejumlah pihak. Sejumlah argumentasi dipaparkan oleh mereka yang menolak yaitu membahayakan berbagai ekosistem mangrove dan padang lamun di sekitar wilayah reklamasi, menghilangkan fungsi mangrove untuk menahan terjadinya abrasi dan intrusi air laut, reklamasi diduga berbalut kepentingan ekonomi dan hanya menguntungkan investor serta masyarakat kelas ekonomi menengah saja, merusak ekosistem kawasan pesisir, dan izin AMDAL rentan dimanipulasi.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) termasuk salah satu yang menentang reklamasi. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyebut, kajian Balitbang KKP terhadap reklamasi yaitu bisa menyebabkan degradasi lingkungan.
Sementara itu, pendukung reklamasi menyebut, langkah ini untuk menjawab kebutuhan hunian dan keterbatasan daratan; kawasan reklamasi bisa membentuk rekayasa pulau yang diklaim mencegah banjir rob; meningkatkan investasi kawasan pesisir; mengembangkan kawasan permukiman terpadu di dalam kota; mengatasi persoalan kemacetan kota; serta menambah ruang publik.
“Salahnya reklamasi di mana? Membuat Jakarta banjir? Belum ada reklamasi juga sudah banjir karena penurunan muka bumi,” tutur Ahok beberapa waktu lalu.
(rdk)