Jakarta, CNN Indonesia -- Rencana proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta masih terus menimbulkan pro dan kontra. Terlebih, Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 2.238 tentang pemberian izin reklamasi kepada Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudera telah digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur.
Meski begitu, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama enggan berkomentar banyak mengenai pro dan kontra pemberian izin reklamasi, yang saat ini tengah digugat.
"Reklamasi kan sudah gugat di pengadilan, kita tunggu saja," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Jumat (6/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait hasil putusan, Ahok menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berjalan di pengadilan. Dia juga enggan mengomentari apakah putusan akan berimplikasi ditinjau ulangnya izin reklamasi.
Mantan Bupati Belitung Timur ini menyatakan tidak mengetahui jika PT Muara Wisesa Samudera, yang menjalankan proyek reklamasi di Pulau G, ikut terlibat sebagai pihak ketiga dalam persidangan.
"Saya tidak tahu. Enaknya kalau orang gugat-menggugat kita tunggu saja. Keputusannya jelas," kata Ahok.
Pertengahan September lalu, Kesatuan Nelayan Tradisonal Indoneisa (KNTI) mendaftarkan gugatan di PTUN terkait pemberian izin reklamasi Pulau G. Mereka menggugat SK Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudera.
Sidang kedua gugatan pemberian izin proyek reklamasi pantai Pulau G, oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, yang digugat KNTI, telah mendengarkan jawaban pihak tergugat, di PTUN Jakarta Timur pada Kamis (5/11).
Dalam jawabannya, Pemprov DKI Jakarta menyatakan perkumpulan koalisi rakyat dari KNTI, tidak berhak mengajukan gugatan karena bukan merupakan badan hukum perdata.
Pemprov DKI Jakarta juga menilai pihak penggugat, tidak mempunyai kepentingan atas terbitnya objek yang menjadi sengketa, dan juga menyatakan para penggugat telah kadaluwarsa mengajukan gugatan.
Sedangkan, Kuasa hukum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) dari LBH Jakarta M. Isnur mengatakan proyek reklamasi akan merugikan nelayan dan merusak lingkungan. Sebab, dengan proyek tersebut maka nelayan akan kesulitan untuk mencari ikan.
"Itu sangat merusak lingkungan. Sekarang, nelayan kalau mau melaut harus mengitari proyek tersebut," kata Isnur usai sidang.
(meg)