Ingin Terangi Fakta, Sidang Kematian Angeline Digelar di TKP

Antara | CNN Indonesia
Selasa, 10 Nov 2015 13:33 WIB
Untuk menghubungkan bagaimana kondisi kejadian sebenarnya saat Angeline dinyatakan hilang pada 16 Mei lalu, sidang pun digelar di rumah Margriet.
Tersangka kasus pembunuhan Engeline, Margriet Megawe (tengah) diperiksa petugas kejaksaan saat pelimpahan kasusnya dari Polda Bali ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Senin (7/9). Ibu angkat dari anak 8 tahun itu bersama pembantunya, Agus beserta barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar untuk segera diajukan ke persidangan pengadilan. ANTARA FOTO/Panji Anggoro
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, ingin membandingkan keterangan dua saksi kasus pembunuhan Angeline dengan kondisi tempat kejadian perkara (TKP) yakni rumah Margriet di Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali.

"Sidang di TKP saat ini bertujuan ingin mengungkapkan fakta yang sebenarnya agar dapat secara terang benderang," ujar Ketua Mejelis Hakim, Edward Harris Sinaga di Denpasar, seperti dilansir dari Antara, Selasa (10/11).

Dalam sidang di TKP yang terbuka untuk umum itu dihadirkan terdakwa Agustay Hamdamay dan Saksi Susiani dan Handoko yang memberikan keterangan dalam persidangan sebelumnya (3/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keterangan saksi yang sudah diberikan sebelumya akan kita lihat saat ini sehingga lebih jelas," ujarnya.

Cara ini, kata Edward, ingin menghubungkan bagaimana kondisi kejadian sebenarnya saat Angeline dinyatakan saksi hilang pada 16 Mei lalu. Kala itu, kedua saksi sempat dicegah masuk ke rumah oleh Agustay, tepatnya pada pukul 17.00 WITA.

Selain itu, hakim juga ingin mengetahui posisi saksi, dan terdakwa di lokasi kejadian.

Tak hanya itu, pihaknya juga ingin melihat jarak kamar korban dengan dua terdakwa (Margrit Megawe dan Agustay Hamdamay) sebelum Angeline dinyatakan meninggal.

"Dengan adanya upaya ini dapat meyakinkan hakim, jaksa dan penasehat hukum terdakwa," ujarnya.

Usai mencocokkan kondisi TKP dan keterangan saksi, hakim menyatakan sidang akan dikanjutkan pekan depan (17/11) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa Margriet pada 15 Mei 2015 melakukan pemukul terhadap korban hingga kedua telinga dan hidung mengeluarkan darah.

Kemudian, pada 16 Mei 2015 Pukul 12.30 WITA, terdakwa memukul korban dengan tangan kosong dan membenturkan kepala korban ke tembok sehingga Angeline menangis.

Terdakwa Margriet memanggil saksi Agustay menuju ke kamar terdakwa dan Agustay melihat terdakwa Margriet sedang memegang rambut korban, membanting kepala korban ke lantai sehingga korban terkulai lemas.

Terdakwa kemudian mengancam Agustay agar tidak memberitahu kepada orang lain kalau dirinya memukul Engeline, dan dijanjikan imbalan uang Rp200 juta pada 24 Mei 2015, apabila mau mengikuti keinginannya. (meg)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER