Jakarta, CNN Indonesia -- Koordinator Pengadilan Rakyat Internasional untuk Tragedi 1965 (
International People's Tribunal 1965), Nusyahbani Katjasungkana, mengatakan pengadilan yang digelar di Den Haag, Belanda, tersebut merupakan upaya untuk mencapai keadilan. Hal tersebut penting mengingat selama 50 tahun Indonesia tinggal dalam siklus penyangkalan.
"Ini saatnya untuk memutuskan siklus penyangkalan yang terus berlanjut selama setengah abad," kata pembina Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) tersebut saat membuka IPT 1965 di Den Haag, Selasa (10/11).
Setelah kalimat pernyataan dari Nursyahbani tersebut, Helen Jarvis, salah satu hakim asal Australia, menyambut seluruh hadirin dalam Bahasa Indonesia. Ia juga berterima kasih kepada para korban yang hadir untuk memberikan kesaksian selama pengadilan berlangsung hingga Jumat pekan ini.
Jarvis, yang merupakan salah satu hakim Pengadilan Persatuan Bangsa-Bangsa untuk Kamboja, memberikan pidato singkat untuk mengekspresikan apresiasinya atas upaya dan kemauan para korban bersaksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, hakim ketua dari Afrika Selatan, Zak Jacoob, mengatakan dia menyadari situasi bergejolak di Indonesia di masa lalu yang diikuti dengan pembunuhan massal pada 1965, dengan semua konsekuensinya.
Jaccob berkata dia akan "Bersungguh-sungguh mempertimbangkan" testimoni yang akan disampaikan para saksi.
Sementara itu, advokat untuk IPT 1965, Todung Mulya Lubis, dalam pernyataan pembukanya yang dramatis melontarkan pertanyaan, "Mengapa kita semua di sini?" Lalu dia menjawab pertanyaan tersebut dengan menegaskan bahwa dampak Tragedi 1965 tidak bisa lagi dilanjutkan.
"Kami ingin mencari kebenaran. Bangsa Indonesia ingin mencari kebenaran," ujar Todung.
Todung juga mengingatkan bahwa saat ini sudah banyak korban Tragedi 1965 yang telah meninggal dunia. Kalaupun ada saksi hidup yang tersisa, kata Todung, mereka telah sepuh dimakan usia.
"Tak lama lagi akan tiba waktunya bagi mereka yang tersisa. Oleh karena itu, atas nama keadilan, kita mesti menuntaskan persidangan ini dengan harapan bisa menemukan kebenaran yang hakiki," kata Todung dalam pidato sambutannya yang diterima CNN Indonesia.
Menurut Todung, pemerintah Indonesia saat ini tengah berupaya mengubur fakta di balik peristiwa 1965. Kenyataan bahwa Presiden Joko Widodo enggan melayangkan permintaan maaf, kata Todung, menjadi gelagat nyata yang menegaskan pemerintah Indonesia tak mau lagi berurusan dengan apapun terkait peristiwa 1965.
Ikuti terus pengadilan ini di Fokus:
SIDANG RAKYAT TRAGEDI 1965 DIGELARSementara itu, pemerintah Indonesia tetap menolak adanya pengakuan terhadap pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang terjadi pada 1965.
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan menyatakan tentangannya atas sidang maraton Pengadilan Rakyat Internasional atas Kejahatan Kemanusiaan 1965 yang dilakukan di Den Haag.
"Siapa yang mau diadili? Kok dia yang mutusin kita?" ujar Luhut lantang di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, kemarin malam.
Mantan Kepala Kantor Staf Presiden itu pun mengambil contoh peristiwa Pembantaian Westerling, pembunuhan ribuan rakyat sipil di Sulawesi Selatan yang dilakukan oleh pasukan Belanda Depot Speciale Troepen pimpinan Raymond Pierre Paul Westerling pada Desember 1946 hingga Februari 1947 selama operasi militer Counter Insurgency (penumpasan pemberontakan), sebagai perbandingan.
Luhut juga menilai bahwa negara tidak perlu memberikan dukungan moral. "Moral apa? Untuk siapa kau minta maaf?" kata dia.
Dalam IPT 1965, negara Indonesia duduk sebagai terdakwa. Indonesia dituduh melakukan pembunuhan, perbudakan, penahanan, penyiksaan, penganiayaan, penghilangan paksa orang-orang, dan penganiayaan melalui propaganda.
Semua tindakan tersebut dituding merupakan bagian dari serangan meluas dan sistematis yang ditujukan kepada Partai Komunis Indonesia dan orang-orang yang diduga sebagai simpatisannya.
(utd)