Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi Peraturan Gubernur tentang tata tertib demonstrasi terutama mengenai pembatasan lokasi aksi unjuk rasa hanya terbatas di tiga tempat. Melalui Peraturan Gubernur Nomor 232 Tahun 2015, tidak ada larangan dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan di luar tiga lokasi yang disediakan oleh Pemprov DKI.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan meski demikian, ia tetap mengimbau warga untuk tetap melakukan demonstrasi di tiga tempat yang telah dipersiapkan pemerintah, yakni di Silang Selatan Monumen Nasional, Parkir Timur Senayan dan Alun-alun Demokrasi Dewan Perwakilan Rakyat atau Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Seandainya pedemo memilih untuk berunjuk rasa di luar tiga tempat tersebut, Ahok mengharapkan agar mereka tetap mengikuti peraturan perundang-undangan.
"Jika anda mau melakukan demo di tempat lain silakan tapi jangan membuat kemacetan, jangan di tempat ibadah, jangan di sekolah, dan jangan di Ring 1," kata Ahok saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (13/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Larangan dalam demonstrasi tercantum pada Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Berdasarkan UU tersebut, Ring 1 adalah jalan di depan Istana Kepresidenan atau tepatnya Jalan Medan Merdeka Utara.
Ahok mengakui melakukan kesalahan dalam penerbitan Peraturan Gubernur sebelumnya, yakni Pergub Nomor 228 Tahun 2015, yang membatasi lokasi demonstrasi. Namun, dia mengatakan pembatasan lokasi demonstrasi karena melihat kebiasaan warga dalam melakukan demonstrasi.
"Istana tidak boleh dijadikan lokasi demo, jadi kami harus mencari lokasi dekat Istana Negara yang bisa digunakan untuk nongkrong. Maka kami sediakan Monas dan DPR," kata Ahok.
Berdasarkan Pergub Nomor 228/2015, dijelaskan 'lokasi yang diperbolehkan untuk digunakan sebagai tempat penyampaian pendapat di muka umum pada ruang terbuka hanya di...,'. Sementara, dalam Pergub yang baru, dijelaskan'dalam rangka penyampaian pendapat di muka umum para ruang terbuka, pemerintah daerah menyediakan lokasi antara lain di...,'.
Perubahan kata tersebut mengubah konotasi dari larangan menjadi imbauan dari Pemprov DKI.
Selain revisi lokasi, pergub baru juga menghilangkan larangan melakukan pawai atau konvoi selama demonstrasi. Tak hanya itu, bab larangan dan sanksi dalam Pergub 232/2015 juga ditiadakan. Sebaliknya, hanya terdapat pasal 8 dalam Pergub 232/2015 yang menjelaskan bahwa setiap pedemo yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(utd)