Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus suap Patrice Rio Capella menuding anak buah Otto Cornelis Kaligis, Fansisca Insani Rahesti alias Sisca, salah tafsir atas perkataannya. Dia membantah keterangan Sisca dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini, Senin (16/11).
Kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Artha Theresia, Sisca menyatakan bahwa Rio meminta uang kepada Evy Susanti, istri Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho.
Melalui Sisca, Evy memberikan uang senilai Rp200 juta untuk Rio. Duit itu untuk memuluskan pertemuan islah antara Gatot dan wakilnya, Tengku Ery, dengan mediasi Rio selaku Sekjen Partai NasDem.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sisca yang menerjemahkannya, saya enggak tahu. Kalau Evy ketemu saya bayar, Gatot ketemu saya enggak bayar apa-apa," ujar Rio saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (16/11).
Sementara Kuasa Hukum Rio, Maqdir Ismail mengatakan, Sisca telah salah memaknai ucapan kliennya. Maqdir mengatakan, ada dua orang yang membantah keterangan Sisca di dalam persidangan. Selain kliennya, rekan kerja Sisca di kantor Kaligis, Yulius Irwansyah alias Iwan, juga membantah penyerahan uang tersebut.
"Memang komunikasi itu ada, tapi tidak seperti itu. Saya melihat lebih banyak dia salah mengartikan komunikasi itu," Kata Maqdir kepada CNN Indonesia.
Evy mengenal Sisca di kantor Kaligis. Sisca dianggap orang yang mengenal dekat Rio lantaran pernah satu kampus di Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya, Malang. Evy berharap kepada Sisca agar Rio bisa membantu islah antara Gatot dengan Ery.
Rio mengaku pernah bertemu Gatot sekali. Namun sebelum islah itu digelar, Rio meminta uang kepada Evy, melalui Sisca. Komunikasi antara Rio dengan Sisca dalam membahas uang tersebut dilakukan melalui pesan aplikasi
WhatsApp.
"Ketemu terus memangnya kegiatan sosial. Tapi jangan sampai mereka pikir aku yang minta lho, Sis," ujar Sisca menirukan perkataan Rio. Komunikasi itu dijadikan alasan Sisca bahwa Rio meminta uang kepada Evy.
Namun Rio tidak menyebutkan jumlahnya. Sisca mengatakan jumlah uang Rp200 juta tersebut masukan dari Iwan.
Gatot terjerat kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah, tunggakan Dana Bagi Hasil, dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Dalam persidangan kali ini, Evy menilai perkara yang dihadapi Gatot bukan persoalan hukum. Pemanggilan Gatot oleh Kejaksaan Agung dinilai sarat dengan unsur politik. Dia melihat ada indikasi manuver politik yang dilakukan oleh Ery. Apalagi, tambah Evy, komunikasi antara Gatot dan Ery tidak berjalan baik.
"Kami mendengar pemanggilan (Gatot) ini lebih didominasi kepentingan politik. Karena sebetulnya perkara ini sudah klir, sudah dilakukan pemeriksaan BPK dan tidak ada penyimpangan, tidak ada pelanggaran," kata Evy.
Ery merupakan kader partai NasDem, sementara Gatot dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Jalan islah dipilih untuk menyelesaikan perkara Gatot. Islah ini merupakan inisiatif antara Evy, Gatot, dan OC Kaligis selaku pengacara Gatot.
Rio dinilai punya kewenangan karena posisinya sebagai Sekjen Partai NasDem dan anggota Komisi Hukum DPR. Kejaksaan Agung menjadi salah satu mitra kerja Rio.
Diketahui bahwa Kaligis, Rio, dan Jaksa Agung M Prasetyo pernah bernaung dalam partai yang sama, yakni NasDem.
Atas perbuatan itu, Jaksa menjerat Rio dengan pasal ancaman penjara seumur hidup, yakni pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.
Pada sidang sebelumnya, Rio tidak mengajukan nota keberatan atas dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Rio didakwa menerima uang Rp200 juta dari Gatot dan Evy.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini menggelar persidangan terdakwa suap Patrice Rio Capella, mantan Sekjend Partai Nasdem. Agenda sidang kali ini yaitu mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pihak jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ada empat saksi yang memenuhi panggilan persidangan. Keempatnya yaitu Evy Susanti selaku istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Dua orang anak buah pengacara Gatot, Kaligis, yaitu Sisca dan Iwan. Saksi berikutnya yaitu supir terdakwa, Juvanus.
(rdk)