Pelaku Jual Beli Manusia Gunakan Kedok Yayasan Penyalur PRT

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Selasa, 17 Nov 2015 17:51 WIB
Nama Yayasan Setia Karya yang mengaku sebagai penyalur rumah tangga ternyata dijalankan untuk menjajakan pekerja seks komersil ke wilayah Tangerang.
Dua tersangka, SR (tutup wajah) menjual tiga perempuan di bawah umur kepada MS untuk dijadikan PSK, Selasa (17/11). Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Siswo Yuwono (kanan) memberikan keterangan terkait kasus human trafficking di Mapolres Jakarta Pusat, Selasa (17/11). (CNN Indonesia/Aulia Bintang Pratama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Salah satu tersangka kasus dugaan jual beli manusia atau human trafficking, SR, bertugas sebagai penyalur perempuan di bawah umur ke kafe-kafe yang menjajakkan pekerja seks komersil di Jalan Dadap, Kabupaten Tangerang. Dia menggunakan yayasan penyalur pekerja rumah tangga sebagai kedok untuk mendapatkan perempuan yang akan dijual.

Menurut keterangan yang diberikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Siswo Yuwono, yayasan yang digunakan SR sebagai kedok sebenarnya telah mati izinnya sejak dua puluh tahun lalu.

"Jadi Yayasan Setia Karya itu izinnya sudah mati sejak 1996 lalu. Maka itu dijadikan kedok saja," kata Siswo di Mapolres Jakarta Pusat, Selasa (17/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Siswo mengungkapkan, ketiga korban penjualan manusia, HY (17), IS (15), dan EM (15) diiming-imingi untuk bekerja sebagai PRT dan disalurkan melalui yayasan tersebut.

Namun nyatanya SR menipu ketiganya dan diserahkan pada tersangka MS yang menjadi pemilik Kafe Doli-Doli di Dadap.

SR lantas menjual HY, IS, dan EM dengan harga Rp 1 juta per kepala dan mendapatkan uang total penjualan sebanyak Rp 4 juta. Uang tersebut digunakan SR untuk kebutuhan sehari-hari serta Rp 1,3 juta diberikan pada sponsor.

HY pada akhirnya berhasil kabur sebelum dijajakkan pada lelaki hidung belang di Dadap.

Sementara IS dan EM bernasib berbeda dengan HY, mereka telah disetubuhi oleh lelaki hidung belang sebelum akhirnya diselamatkan oleh polisi.

Siswo mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka mereka baru pertama kali melakukan penjualan perempuan. Namun hal itu masih perlu pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, SR dan MS dianggap melanggar Pasal 88 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 296 jo Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal sepuluh tahun.

(meg)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER