Kejagung Diminta Perbaiki Lima Sektor yang Dinilai Buruk

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Rabu, 18 Nov 2015 17:40 WIB
Selama dipimpin oleh Muhammad Prasetyo, Kejagung dianggap belum maksimal menangani perkara-perkara korupsi.
Pansus Pelindo II. (CNNIndonesia Photographer/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung diminta melakukan perbaikan pada lima sektor yang mendapat catatan buruk dari Koalisi Pemantau Peradilan setahun belakangan.

Lima sektor yang harus diperbaiki oleh Kejagung tersebut adalah efektivitas penanganan tindak pidana korupsi, pengawasan Jaksa di persidangan, akses informasi Kejaksaan, anggaran penanganan pidana umum, dan penanganan kasus pelanggaran HAM di masa lalu.

Selama dipimpin oleh Muhammad Prasetyo, Kejagung dianggap belum maksimal menangani perkara-perkara korupsi. Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pemberantasan Korupsi yang dibentuk oleh Prasetyo setelah dilantik tahun lalu juga dipandang belum menunjukkan kinerja yang memuaskan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara kualitas, tidak banyak perkara korupsi high profile yang digarap Satgassus Tipikor Kejagung. Belum ada satu pun perkara korupsi besar yang di-SP3 kemudian dibuka kembali misalnya," ujar aktivis Koalisi Pemantau Peradilan dari ICW, Lalola Easter, di Kantor YLBHI, Jakarta, Rabu (18/11).

Kejagung juga dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan terhadap jaksa-jaksa di persidangan.
Berdasarkan pemantauan yang telah dilakukan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, tercatat ada 199 penyimpangan dilakukan jaksa dalam persidangan sejak setahun belakangan. Pelanggaran yang kerap dilakukan adalah, tidak ditawarkannya bantuan hukum kepada terdakwa oleh para jaksa.
Kemudian, Kejaksaan dipandang sebagai lembaga yang menutup informasi untuk masyarakat. Pandangan itu muncul setelah Koalisi Pemantau Peradilan melakukan uji coba keterbukaan informasi di 11 Kejaksaan Negeri.

"Seluruh permohonan informasi secara lisan ditolak. Hanya ada 38 persen permohonan informasi melalui surat yang ditanggapi. Pembaruan data di website juga jarang dilakukan," ujar aktivis MaPPI Dio Ashar.

Minim Anggaran Penanganan Perkara

Keterbatasan dana yang dimiliki Kejaksaan untuk menangani perkara juga mencuri perhatian Koalisi Pemantau Peradilan.
Berdasarkan catatan mereka, hanya ada anggaran sebesar Rp3,3 juta yang diberikan untuk menangani tiap perkara oleh Kejaksaan. Batasan maksimal anggaran penanganan perkara pun diharap dapat bertambah kedepannya.

"Anggaran bisa dinaikkan Rp10 juta hingga Rp25 juta tergantung kesulitan penanganannya," kata Dio.

Terakhir, Kejagung diharap mampu menunaikan tugasnya untuk mengusut berbagai pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu. Pembentukan tim rekonsiliasi kasus pelanggaran HAM oleh Prasetyo awal tahun ini dianggap bukan merupakan langkah yang tepat untuk menjawab tantangan tersebut. (bag)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER