Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama dengan Jaringan Anti Kriminalisasi terhadap Petani menduga telah terjadi penyiksaan terhadap petani hingga tewas yang dilakukan oleh polisi.
Staf Divisi Advokasi Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya KontraS Raden Yayan mengatakan pihaknya telah mendapatkan informasi bahwa Tarmuji (39), petani Pekon Pamerihan, Kecamatan Bengkunat Belimbing, Kabupaten Pesisir, Lampung Barat tewas setelah menjadi korban penyiksaan polisi.
"Diduga kuat, penyiksaan dilakukan oleh beberapa anggota Polsek Bengkunat dan Polres Lampung Barat pada 15 Oktober lalu," kata Yayan saat konferensi pers di kantor KontraS, Jakarta, Kamis (19/11).
Berdasarkan keterangan dan bukti yang diterima, korban sempat kritis selama lima hari sebelum tewas. Yayan bercerita, kasus bermula ketika korban akan pulang ke rumah dari arah Bengkulu ke arah Pamerihan. Saat itu, Tarmuji dibonceng Parto, yang saat ini menjadi saksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, di tengah jalan Parto memutar motornya ketika melihat polisi yang sedang razia karena motor yang dikendarainya belum ada plat nomor. Polisi kemudian mengejar dan memborgol keduanya untuk dibawa ke Polsek Biha Pesisir Barat untuk dimintai keterangan.
"Mereka dimasukkan ke ruangan terpisah dalam keadaan diborgol. Dalam proses pemeriksaan, polisi diduga melakukan penyiksaan fisik kepada Parto dan Tarmuji untuk mengakui telah membunuh gajah dan mencuri gadingnya," kata Yayan.
Yayan menilai ada dugaan polisi berusaha melakukan kriminalisasi terhadap keduanya untuk dijadikan "kambing hitam" dalam kasus pembunuhan gajah dan pencurian gadingnya.
Kemudian, tanpa alasan jelas, Parto dilepaskan pada 17 Oktober pukul 23.00 WIB. Selang lima hari, Tarmuji sudah kritis di Rumah Sakit Liwa Lampung Barat dan akhirnya meninggal dunia pada 23 Oktober.
"Apabila terbukti terjadi penyiksaan oleh polisi, maka kasus ini akan menambah deretan jumlah praktik penyiksaan yang dilakukan anggota kepolisian," kata Yayan.
Pihaknya mendesak agar Kapolda Lampung segera memastikan dan melaksanakan proses penyidikan secara transparan terkait dugaan ini, terutama terhadap anggota Polsek, Liwa, dan Polres Lampung Barat yang melakukan penangkapan dan penahanan tidak sah terhadap korban.
"Bila terbukti, kami mendesak Kapolda Lampung segera melakukan proses hukum pidana terhadap anggotanya yang telah melakukan pelanggaran HAM. Kami minta Komnas HAM, LPSK, dan Ombudsman juga melakukan pemantauan akan kasus ini," ujarnya.