Ia menjelaskan, tidak seperti profesional lainnya yang harus mengeluarkan dana dari kantung pribadi untuk magang, dokter yang menjalani magang dibiayai pemerintah. Oleh karena itu, ia menilai biaya bantuan hidup sebesar Rp 2,5 juta sebaiknya dinilai positif.
"Kami sadar jumlahnya memang kecil tetapi harus dimengerti. Bandingkan dengan akuntan dan advokat, mereka untuk kemahiran harus bayar sendiri . Ini kami bayarin. Sudah Alhamdulillah dikasih uang," kata Untung saat konferensi pers di Kemenkes, Jakarta, Jumat (20/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sebelumnya juga sudah mengirimkan surat ke Kementerian Keuangan agar biaya bantuan hidup tersebut tidak dikenai pajak. Namun UU Pajak tidak memungkinkan," katanya.
Dokter muda yang telah menyelesaikan program magang akan memperoleh Surat Tanda Registrasi (STR) sebagai legalisasi oleh negara dan diakui untuk diberikan kewenangan penuh sebagai dokter.
Program ini dimulai sejak 2010 lalu dan dalam setahun dilaksanakan sebanyak empat kali. Karena keterbasan dana, pemerintah awalnya membuka dua jalur magang, yaitu mandiri (dengan biaya sendiri) dan yang dibiayai pemerintah.
Berdasarkan data yang dihimpun Kemenkes, jumlah peserta dokter magang sejak 2010 hingga November 2015 berjumlah 23.240 orang, dengan rincian 14.847 yang telah menyelesaikan magang dan 8.393 yang masih melaksanakan magang. (utd)