"Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor LP/1259/XI/2015/Bareskrim, tanggal 2 November 2015. Atas nama pelapor Yuan Ming Hsi (WN Taiwan). Waktu dan tempat kejadian pada bulan Oktober 2015 di Jakarta," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Krishna Murti dalam pesan singkat kepada media, Jumat (20/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, kata Krishna, para pelaku mengancam dengan berbagai cara, di antaranya terkait ijin tinggal pelapor jika tidak diperpanjang, terlibat percetakan uang palsu, dan selingkuh dengan perempuan, yaitu salah satu tersangka dengan inisial NS alias AT.
Krishna mengaku, selain menangkap lima orang tersangka, polisi masih memburu lima orang lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya, para tersangka bakal dijerat Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Tindak Pidana Pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (meg)