Jakarta, CNN Indonesia -- Sub Direktorat Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap lima orang tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Warga Negara Asing asal Taiwan. Kelimanya ditangkap pada hari Kamis (19/11), sekitar pukul 11.00 WIB.
"Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor LP/1259/XI/2015/Bareskrim, tanggal 2 November 2015. Atas nama pelapor Yuan Ming Hsi (WN Taiwan). Waktu dan tempat kejadian pada bulan Oktober 2015 di Jakarta," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Krishna Murti dalam pesan singkat kepada media, Jumat (20/11).
Krishna menyampaikan, kelima tersangka tersebut di antaranya YN (31), NS alias AT (34), RA (23), SS (39) yang ditangkap di Bank Central Asia Cibubur dan MS selaku Kanim Kelas I di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Krishna mengatakan modus operandi para tersangka yaitu dengan berpura-pura mengaku sebagai anggota polisi dari Markas Besar Kepolisian RI.
Kemudian, kata Krishna, para pelaku mengancam dengan berbagai cara, di antaranya terkait ijin tinggal pelapor jika tidak diperpanjang, terlibat percetakan uang palsu, dan selingkuh dengan perempuan, yaitu salah satu tersangka dengan inisial NS alias AT.
"Kemudian para tersangka meminta uang kepada pelapor sebesar Rp10 miliar," ujar Krishna.
Krishna mengaku, selain menangkap lima orang tersangka, polisi masih memburu lima orang lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya, para tersangka bakal dijerat Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Tindak Pidana Pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(meg)