"Berdasarkan pandangan fraksi, kami menyepakati menunda pengambilan keputusan apakah capim KPK kami lanjutkan atau kami kembalikan sampai minggu depan, hari Senin," kata Aziz Syamsudin, Ketua Komisi III DPR RI, usai rapat pleno di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu malam (25/11).
Terdapat perbedaan pandangan antarfraksi yang berlangsung di dalam rapat pleno terhadap ketiadaan unsur Kejaksaan dalam capim KPK. Hal itu dianggap perlu dikaji secara komprehensif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aziz membantah penundaaan ini terkait rencana revisi UU KPK yang sempat bergulir. Dia mengklaim, dalam rapat pleno yang telah berlangsung, tidak ada pembahasan soal revisi UU KPK.
KPK pun santai, terlihat tak geram atas keputusan Komisi III yang menunda pemilihan nama calon pimpinan. Menurut Pelaksana Tugas Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, bagaimanapun proses di DPR, kinerja KPK tidak akan terganggu.
Meski masa tugas dua pimpinan KPK akan habis pada 16 Desember, Indriyanto merasa tak khawatir dengan jadwal seleksi calon pimpinan yang mundur di DPR itu.
KPK, kata Indriyanto, sudah terbiasa dengan dinamika yang terjadi di Komisi III, terlebih karena DPR memang lembaga politik. Ia memastikan dinamika itu tidak mengganggu kinerja KPK yang secara kelembagaan berjalan cukup baik.
Uji calon pimpinan KPK oleh Komisi III semula dijadwalkan pada 25-26 November yang diawali dengan uji makalah pada 19 November. Namun mengacu pada hasil rapat semalam, jadwal fit and proper test belum jelas akan digelar kapan.
Lihat juga:'Pimpinan KPK Tak Harus Berunsur Kejaksaan' |