Jakarta, CNN Indonesia -- Setelah sekian lama Panitia Seleksi KPK mengerucutkan sejumlah nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi III Bidang Hukum Dewan Perwakilan Rakyat menunda seleksi final pimpinan KPK dengan alasan perbedaan pandangan antarfraksi.
"Berdasarkan pandangan fraksi, kami menyepakati menunda pengambilan keputusan apakah capim KPK kami lanjutkan atau kami kembalikan sampai minggu depan, hari Senin," kata Aziz Syamsudin, Ketua Komisi III DPR RI, usai rapat pleno di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu malam (25/11).
Terdapat perbedaan pandangan antarfraksi yang berlangsung di dalam rapat pleno terhadap ketiadaan unsur Kejaksaan dalam capim KPK. Hal itu dianggap perlu dikaji secara komprehensif.
Meski demikian, Aziz tak mengungkapkan fraksi mana saja yang menolak mengambil putusan terkait seleksi calon pimpinan KPK. Ia mengatakan terbentur aturan rapat tertutup, sehingga tidak bisa menyampaikan pandangan-pandangan fraksi di luar rapat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Aziz menegaskan Komisi III sesungguhnya tidak berniat mengulur waktu pemilihan calon pimpinan KPK. "Komisi III sudah menyerahkan ke fraksi masing-masing. Fraksi selanjutnya akan melakukan pendalaman. Itu kewenangan fraksi," ujar Aziz.
Aziz membantah penundaaan ini terkait rencana revisi UU KPK yang sempat bergulir. Dia mengklaim, dalam rapat pleno yang telah berlangsung, tidak ada pembahasan soal revisi UU KPK.
"Komisi III mengkaji subtansi, yakni keterwakilan unsur Kejaksaan yang merujuk pada pandangan teman Komisi III, pasal UU KPK, dan UU Kejaksaan, untuk adanya keterwakilan dalam unsur kejaksaan," kata Aziz.
Dua pimpinan KPK, Adnan Pandu dan Zulkarnain, akan habis masa tugasnya 16 Desember 2015, sebagaimana diatur Undang-Undang. Namun hal itu dianggap tidak akan menjadi masalah karena sistem kepemimpinan KPK kolektif kolegial, termasuk tiga pelaksana tugas pimpinan di dalamnya.
KPK pun santai, terlihat tak geram atas keputusan Komisi III yang menunda pemilihan nama calon pimpinan. Menurut Pelaksana Tugas Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, bagaimanapun proses di DPR, kinerja KPK tidak akan terganggu.
Meski masa tugas dua pimpinan KPK akan habis pada 16 Desember, Indriyanto merasa tak khawatir dengan jadwal seleksi calon pimpinan yang mundur di DPR itu.
"Saya tidak melihat masalah. Apapun, pemilihan calon pimpinan tidak akan mengganggu kinerja KPK yang sistem kelembagaannya sudah eksis dan baik," kata Indriyanto.
KPK, kata Indriyanto, sudah terbiasa dengan dinamika yang terjadi di Komisi III, terlebih karena DPR memang lembaga politik. Ia memastikan dinamika itu tidak mengganggu kinerja KPK yang secara kelembagaan berjalan cukup baik.
Uji calon pimpinan KPK oleh Komisi III semula dijadwalkan pada 25-26 November yang diawali dengan uji makalah pada 19 November. Namun mengacu pada hasil rapat semalam, jadwal
fit and proper test belum jelas akan digelar kapan.
(pit)