Keamanan Bandara Level Kuning, AP II Simulasi Situasi Darurat

Gentur P | CNN Indonesia
Kamis, 26 Nov 2015 10:03 WIB
Angkasa Pura II meningkatkan pengamanan 13 bandara menyusul terbitnya surat edaran INST 5 Tahun 2015 tentang Peningkatan Keamanan Penerbangan.
Angkasa Pura II menggelar simulasi kondisi darurat di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. (CNN Indonesia/Gentur Putro Jati)
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II meningkatkan pengamanan di 13 bandara yang dikelola menyusul terbitnya Instruksi Dirjen Perhubungan Udara Nomor: INST 5 Tahun 2015 tentang Peningkatan Kondisi Keamanan Penerbangan dari Kondisi Hijau menjadi Kondisi Kuning pada Bandara.

Tidak cukup hanya menambah personil keamanan dan memperketat prosedur pemeriksaan penumpang sebelum naik ke dalam pesawat, Direktur Utama AP II Budi Karya Sumadi memimpin langsung simulasi penanganan keadaan darurat di salah satu bandara yang dikelola perusahaan, Halim Perdanakusuma di Jakarta Timur.

"Pelatihan keadaan darurat ini bukan demi keamanan masyarakat. Karena di beberapa tempat berbagai serangan pengeboman telah terjadi," ujar Budi di Bandara Halimperdanakusuma, Kamis (26/11).
Menurut Budi, Indonesia bukanlah negara yang memiliki kualifikasi keamanan baik di mata internasional. Oleh karena itu, kegiatan-kegiatan penanganan keadaan darurat seperti yang dilakukan AP II bisa menunjukkan kepada dunia bahwa bandara di Indonesia telah siap melakukan pencegahan maupun penanganan suatu keadaan darurat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tidak memandang sebelah mata untuk hal-hal seperti ini," kata dia.

Sebelumnya, pada 24 November 2015 Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo menerbitkan Instruksi Dirjen Perhubungan Udara Nomor: INST 5 Tahun 2015 tentang Peningkatan Kondisi Keamanan Penerbangan dari Kondisi Hijau Menjadi Kondisi Kuning pada Bandara. Kebijakan ini diambil menyusul teror dan ancaman yang terjadi di beberapa negara belakangan ini.

"Menteri Perhubungan juga meminta kepada semua unsur pengawas seperti kepala Otoritas Bandara, Kepala Bandara, Kepala Balai Kereta Api, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan dan Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara untuk meningkatkan pengamanan tanpa pandang bulu serta berkoordinasi dengan TNI dan Polri," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan J.A Barata.
Melalui instruksi tersebut, penyelenggara bandara baik yang dikelola oleh pemerintah, BUMN, agen resmi ditunjuk pemerintah, katering penerbangan, pelayanan kebersihan penerbangan dan pelayanan perawatan penerbangan wajib mengikuti program keamanan bandar udara yang berlaku di masing-masing bandara.

Penyelenggara bandara juga wajib melakukan pemeriksaan keamanan terhadap kendaraan yang akan masuk ke bandara secara acak. Pemerintah daerah diminta ikut bertanggung jawab terhadap keamanan gedung VIP.

"Jika gedung VIP tidak memiliki fasilitas keamanan penerbangan, penumpang wajib melalui pemeriksaan di terminal keberangkatan bandara," ujarnya.

Selain itu, inspektur keamanan di Otoritas Bandara dalam tugasnya juga akan didampingi petugas intelijen. Pemeriksaan keamanan kargo atau bagasi akan menggunakan anjing pelacak.
Khusus untuk bandara, kata Barata, pengawasan akan dilakukan 24 jam sehari dan 7 hari seminggu. Pengawasan yang dilakukan antara lain pada kargo, katering, pelayanan kebersihan, pemberian pass bandara serta pengamanan airside.

"Menhub ingin area tersebut benar-benar steril," ujarnya. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER