Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan, menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Dewan Perwakilan Rakyat harus memilih lima dari sepuluh nama calon pimpinan lembaga antirasuah.
Jokowi menjelaskan, tugas pemerintah dalam hal ini adalah membentuk Panitia Seleksi (Pansel). Pansel yang telah dibentuk akhirnya melakukan proses seleksi ketat sehingga menghasilkan delapan plus dua calon komisioner KPK. Kesepuluh nama calon tersebut lantas diserahkan kepada presiden, sebelum akhirnya diberikan kepada anggota dewan untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
"Ya ini tugas kami kan membentuk Pansel. Pansel kan sudah memilih, kemudian juga kami sudah menyampaikan ke DPR. Ya tugas kami itu. Dan saya mendengar bahwa memang Komisi III sudah akan memutuskan. Itu yang saya dengar lho. Menurut Undang-Undang memang DPR memilih lima dari sepuluh nama yang diajukan," ujar Jokowi di Jakarta Convention Center, Jakarta Pusat, Kamis (26/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditanya mengenai masih ditundanya pleno di DPR, Jokowi tidak mau berkomentar banyak. "Jangan tanya saya, tanya ke pleno sana," katanya.
Ia pun tak mau berandai-andai jika DPR pada akhirnya tidak memilih lima dari sepuluh nama yang diajukan, karena seharusnya pemilihan tersebut berdasar pada undang-undang yang sudah ada. "Ya sabar wong belum diputuskan. Kok sudah kalau. Yang paling penting memang menurut Undang-Undang, DPR memilih lima dari 10 nama yang diajukan," ujarnya.
Dalam ketentuan UU Nomor 30 Tahun 2002 sangat jelas disebutkan bahwa DPR harus memilih lima pimpinan KPK, yang terdiri dari seorang ketua dan empat orang wakil ketua. Di sana pun tertulis bahwa DPR wajib memilih lima pimpinan KPK dari sepuluh nama yang telah diajukan panitia seleksi.
"Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia wajib memilih dan menetapkan 5 (lima) calon yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya usul dari Presiden Republik Indonesia," bunyi pasal tersebut.
Sementara dalam ayat 11 disebutkan bahwa DPR wajib memilih satu orang ketua dan empat orang wakil ketua yang akan memimpin KPK untuk kurun waktu empat tahun. "Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia wajib memilih dan menetapkan di antara calon sebagaimana dimaksud pada ayat (10), seorang Ketua sedangkan 4 (empat) calon anggota lainnya dengan sendirinya menjadi Wakil Ketua," bunyi ayat tersebut.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengaku yakin Dewan Perwakilan Rakyat akan memutuskan nama-nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebelum Desember.
Politisi yang akrab disapa Pram ini menjelaskan, ia berkeyakinan DPR akan memilih para komisioner lembaga antirasuah pada waktunya. Ia bercerita, semalam telah berkomunikasi dengan para anggota dewan. Dari percakapannya itu, ia menyimpulkan bahwa masih ada perbedaan pandangan di antara fraksi-fraksi yang ada.
"Kalau memang tidak ada titik temu ya kami carikan titik temu. Berapa yang mau dipilih, berapa yang diputuskan. Saya meyakini akan ada keputusan sebelum Desember ini," ujar Pram di Gedung III Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (25/11).
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu pun menyampaikan, pemerintah berharap dari sepuluh nama itu akan segera diputuskan oleh DPR mengenai apakah dari sepuluh diambil lima atau empat nama, karena para legislator yang memiliki kewenangan itu. Apalagi, ujarnya, ada keterbatasan waktu untuk parlemen memutuskan siapa saja nama yang akan dipilih.
Meski pemerintah sama sekali tidak berkeinginan untuk melakukan campur tangan dalam proses pemilihan, Pram meyakinkan bahwa selama ini pemerintah tetap melihat, mendengar, dan memonitor perkembangan yang terjadi di parlemen.
Sebelumnya, anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Arsul Sani, menyatakan kelanjutan nasib fit and proper test calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, akan dibahas malam ini dalam rapat pleno. Dia memperkirakan ada tiga opsi yang muncul dalam rapat nanti malam.
"Nanti malam baru diplenokan di Komisi III tentang tindak lanjutnya. Tampaknya bakal ada tiga opsi," kata Arsul, saat dihubungi, Rabu (25/11).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu mengatakan, opsi pertama adalah Komisi III akan melanjutkan fit and proper test, dengan memilih lima calon yang dianggap memenuhi syarat.
Opsi kedua, Arsul menjelaskan Komisi III akan melanjutkan fit and proper test dan memilih setengah dari jumlah calon yang dianggap memenuhi syarat. Dengan kata lain, calon yang akan dipilih kurang dari lima.
Sedangkan opsi ketiga, Arsul mengatakan, nama-nama capim KPK hasil dari panitia seleksi akan dikembalikan kepada pemerintah. Sehingga, nantinya pemerintah akan diminta untuk ajukan capim KPK baru, terutama dengan mengajukan yang memenuhi syarat.
"Ketiga opsi ini yang kelihatannya menjadi semacam kesimpulan dari pembicaraan informal antar anggota Komisi III," kata Arsul.
(bag)