Jakarta, CNN Indonesia -- Kota Palu di Sulawesi Tengah menjadi salah satu kota percontohan yang dinilai pro terhadap penegakan hak asasi manusia. Adanya peraturan Wali Kota Palu soal pemenuhan hak korban pelanggaran G30S 1965 menjadi salah satu alasannya.
Manajer Program
Internasional NGO Forum on Indonesia Development (INFID), Beka Ulung Hapsara, mengatakan kota Palu telah melakukan deklarasi sebagai kota sadar HAM.
"Di Palu sudah ada Peraturan Wali Kota tentang pemenuhan hak-hak korban peristiwa 65," kata Beka di Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaksana Tugas Wali Kota Palu Moh Hidayat Lamakarate mengatakan prioritas HAM di wilayahnya dimulai sejak kepemimpinan wali kota sebelumnya, Rusdi Mastura.
Rusdi tak hanya mengeluarkan peraturan Wali Kota Nomor 25 Tahun 2013 yang berisikan 17 pasal pro-HAM, tapi juga minta maaf secara langsung di hadapan masyarakat atas pelanggaran yang telah dilakukan pemerintah selama 1965.
"Peraturan Wali Kota itu mengatur mengenai hal yang akan difasilitasi pemerintah daerah untuk mendorong penegakan HAM di Kota Palu," ujar Hidayat.
Peraturan Wali Kota Palu tersebut diterbitkan atas dorongan Koalisi Keadilan dan Pengungkapan Kebenaran (KKPK) serta Sekretaris Jenderal Solidaritas Korban Pelanggaran HAM Sulawesi Tengah.
Pemerintah Kota Palu juga membentuk tim dan menyusun strategi untuk memenuhi hak korban terkait pelanggaran HAM oleh pemerintah dan lainnya,
"Kami memberi ruang kepada masyarakat yang dilanggar haknya oleh pemerintah atau kelompok lain, untuk datang menyampaikan kepada pemerintah," ujar Hidayat.
Selain Palu, Kota Wonosobo di Jawa Tengah dan Bandung di Jawa Barat termasuk dua kota yang dinilai berupaya serius menegakkan perlindungan HAM terhadap seluruh warganya.
Pemerintah Kabupaten Wonosobo saat ini tengah merancang peraturan daerah sebagai kabupaten ramah HAM. Bupati Wonosobo nonaktif A. Kholiq Arief adalah pejabat yang memotori inisiatif itu.
Salah satu anggota tim gugus tugas
Human Rights City di Wonosobo, Fahmi Hidayat, mengatakan akhir tahun ini Kabupaten Wonosobo berencana menerbitkan Peraturan Daerah Ramah HAM.
Perda itu bertujuan mendorong upaya pemenuhan HAM, serta penghormatan dan perlindungan hak-hak masyarakat. Melalui perda itu, HAM bisa lebih terjamin dalam penyelenggaraan pemerintah.
"Kami sudah memiliki naskah akademik rancangan perda, tinggal finasilisasi dan sedang mendesain
road map-nya," ujar Fahmi.
Ada lima isu yang menjadi dasar pelaksanaan Wonosobo ramah HAM, yaitu perlindungan terhadap anak, ibu hamil, orang lanjut usia, penyandang disabilitas, dan pelestarian lingkungan.
"Wonosobo ramah HAM itu fiturnya adalah secara lingkungan harus sehat, ruang hidup layak, sanitasi memadai, serta daya dukungnya bisa dikelola," kata Fahmi.
Sementara Wali Kota Bandung Ridwan Kamil (Emil) mewajibkan tiap sekolah di daerahnya menerima anak dengan disabilitas. Hal itu dilakukan agar setiap anak di Bandung memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan.
Di Bandung terdapat 31 Sekolah Dasar (SD), 9 Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan 6 Sekolah Menengah Atas (SMA) serta Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang telah mengimplementasikan program sekolah inklusi. Emil berharap tiap sekolah di Bandung harus lebih terbuka.
Tahapan kota ramah HAM
Beka mengatakan dalam mewujudkan kota ramah HAM, ada beberapa prinsip yang mesti dijadikan panduan bagi para pejabat, yakni hak atas kabupaten/kota, penghormatan terhadap HAM, nondiskriminasi, kesetaraan gender, otonomi daerah, soludaritas, partisipasi, terbuka, dan akuntabel.
Prinsip lainnya yaitu keberpihakan terhadap kelompok rentan dan marginal, kebebasan berekspresi, kesejahteraan, perlindungan terhadap hak-hak fundamental, serta pengarusutamaan HAM.
Sementara untuk mewujudkan kabupaten/kota ramah HAM, Beka menyebutkan beberapa tahapannya. Di tahap perencanaan, pemerintah daerah perlu memastikan komitmen, membentuk panitia, dan melakukan penilaian awal atas kondisi hak asasi manusia di kota/kabupatan.
Tahap berikutnya yaitu menentukan prioritas kebijakan yang didasari pada persoalan hak yang paling mendesak untuk dipenuhi. Selanjutnya, pemerintah kota/pemerintah kabupaten mesti menentukan rencana aksi di wilayah pemerintah dan masyarakat sipil.
Tahap keempat meliputi pelembagaan yang mencakup pendirian lembaga, adanya aturan hukum, dan proses penanaman nilai-nilai. Tahap terakhir adalah evaluasi dan pemantauan untuk mengetahui kemajuan pelaksanaan program.
(utd/agk)