Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah menyerahkan sepenuhnya nasib kelanjutan uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Komisi Hukum DPR. Apapun keputusan yang disepakati Komisi III, Fahri memastikan, pimpinan DPR bakal sepakat.
"Komisi III punya independensi mau dibawa ke mana Capim KPK ini. Apapun keputusan dari 10 fraksi di Komisi III, itulah keputusannya," ujar Fahri di Gedung DPR, Senin (30/11).
Soal tidak adanya unsur jaksa dalam Capim KPK, disebut Fahri, menjadi persoalan serius yang mesti disikapi Komisi III. Ketiadaan unsur jaksa diibaratkan oleh Fahri sebagai "lubang dalam sarang burung yang sedang dibangun."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau semua Capim KPK dianggap ilegal, berbahaya juga. Jadi ini memang layak dipertimbangkan," ujar dia.
Mandeknya proses uji kelayakan di parlemen saat ini, kata Fahri, dapat disiasati dengan opsi penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk menjadi jalan tengah soal ketiadaan unsur jaksa yang kini menjadi bahan perdebatan di Komisi III.
"Jadi sisanya yang tidak ada jaksanya diangkat oleh presiden. Unsur dari kejaksaan bisa diangkat oleh presiden menggunakan Perppu," kata Fahri.
Ketiadaan unsur jaksa di Capim KPK menjadi salah satu alasan Komisi III menunda proses uji kelayakan.
Meski Tim Pansel KPK menegaskan tidak ada aturan yang mewajibkan unsur jaksa dalam formasi Capim KPK, parlemen kukuh menjadikannya sebagai alasan penghambat proses uji kelayakan.
Menurut Fahri, Tim Pansel tidak punya wewenang untuk mengomentari kelanjutan proses seleksi Capim KPK yang kini sudah masuk dalam ranah tanggung jawab DPR.
"Hak Pansel hanya seleksi pertama. Seleksi berikutnya ada di tangan DPR," ujar Fahri.
(meg)