Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal menyatakan aksi Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) di beberapa lokasi di DKI Jakarta tidak memiliki izin.
"Mereka (AMP) sama sekali tidak menyampaikan surat pemberitahuan untuk menyampaikan pendapat di muka umum kepada Kepolisian sebelum beraksi. Jadi tiba-tiba saja," ujar Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/12).
Iqbal menjelaskan surat pemeberitahuan dini kepada Kepolisian sejatinya digunakan untuk keperluan pemeriksaan dan penyelidikan. Pasalnya, hal tersebut perlu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan sewaktu aksi unjuk rasa berlangsung.
Pemberitahuan aksi kepada Kepolisian kata Iqbal diperlukan untuk proses pengamanan dan penindakan aksi unjuk rasa. Pasalnya, hal tersebut untuk melindungi hak asasi masyarakat yang tidak mengikuti aksi unjuk rasa teraebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau tidak kita kelola, nanti hak asasi masyarakat lain akan terampas. Misalkan akan terjadinya kemacetan," ujar Iqbal.
Iqbal menuturkan, pemberitahuan aksi kepada Kepolisian sejatinya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapan Di Muka Umum. Oleh karena itu, setiap massa aksi diwajibkan untuk melaporkan setiap rencana aksi unjuk rasa.
"Agar polisi paham bagaimana cara penindakan, dilokalisir dan ada imbauan-imbauan," ujarnya.
Sebelumnya, aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh AMP berlangsung ricuh di Bundaran HI, Jakarta. Usai kericuhan tersebut, sebanyak ratusan massa AMP diamankan ke Mapolda Mertro Jaya untuk didata dan kemudian akan dipulangkan.
Aksi AMP tersebut dilakukan dalam rangka merayakan hari Deklarasi Negara Papua Barat yang jatuh setiap tanggal 1 Desember. Ada empat tuntutan yang disampaikan oleh AMP, yaitu meminta diberikan kebebasan dan hak menentukan nasib sendiri sebagai solusi demokratis bagi rakyat Papua Barat, menarik militer dari seluruh tanah Papua, menghentikan pengiriman militer ke Papua dan menarik segala produk politik yang diterapkan di tanah Papua.