Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menyebut tren tindak pidana perdagangan hewan langka yang dilindungi lewat media sosial meningkat.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigadir Jenderal Yazid Fanani, Rabu (2/12), mengatakan indikasi peningkatan terlihat dari penyelidikan kasus yang ditangani anak buahnya.
Dalam kasus yang belakangan terungkap, para pelaku menggunakan media sosial untuk menjual hewan langka pada konsumen. Dua contoh kasus yang belakangan terungkap dengan modus serupa adalah kasus penjualan trenggiling di Sumatra Utara dan sisik penyu di Surabaya, Jawa Timur.
"Yang seperti ini selalu ada dengan jumlah yang relatif meningkat dan konsumen yang juga meluas," kata Yazid.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara umum, kata Yazid, Bareskrim telah menangani 23 kasus perdagangan hewan langka sepanjang 2015. "Barang buktinya ada yang besar ada yang kecil."
Polri, kata Yazid, tidak bisa berdiri sendiri dalam mengatasi masalah ini. Dibutuhkan kesadaran masyarakat atas regulasi yang mengatur perlindungan terhadap hewan-hewan langka.
Senada, Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Anang Iskandar mengatakan penumpasan kejahatan serius ini akan sulit dilakukan tanpa partisipasi masyarakat.
"Kami di Indonesia harus lebih peduli dengan satwa liar yang sudah dilindungi Undang-undang. Kenyataannya, banyak satwa liar yang diperlakukan tak sesuai aturan dan diperjualbelikan," kata Anang.
Kejahatan perdagangan hewan, kata Anang, adalah salah satu tindak pidana yang diperhatikan oleh Bareskrim di samping kejahatan siber, narkotika, korupsi dan perdagangan orang.
Tim dari Subdirektorat Kejahatan Siber pun telah dikerahkan untuk melakukan pengawasan terhadap kemungkinan penjualan hewan via media sosial.
(utd)