Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memberi sinyal telah merampungkan berkas penyidikan untuk tersangka Sugiharto selaku bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Padahal, Sugiharto telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan KTP elektronik (E-KTP) sejak Oktober tahun 2014 silam.
"Sekarang yang belum selesai E-KTP karena kita mengalami kendala penghitungan (kerugian negara) kan harus semua, kita tidak pakai sampel sehingga tim penyidik Novel Baswedan yang pergi ke mana gitu bagian dari situ," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua Johan Budi Sapto Pribowo, di KPK.
Tim Novel mengunjungi sejumlah wilayah untuk mengecek kerugian dari alat produksi kartu tersebut. Pada Oktober lalu, tim mendatangani Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johan melanjutkan, selain menghitung kerugian negara, tim penyidik juga terus menggali keterangan dari sejumlah pihak. Rabu (2/12) pimpinan telah menghelat rapat dengan sejumlah deputi, di antaranya Deputi Penyelidikan, Deputi Penyidikan, Deputi Penuntutan, dan Deputi Penindakan.
"Kita tanyakan sisa-sisa kasus itu dan menyampaikan E-KTP. Jadi nanti akan dipercepat proses penyidikannya," ujarnya.
Sejauh ini, penyidik telah menggali keterangan dari pihak perusahaan penggarap proyek seperti Pt Quadra Solution dan pihak Kementerian Dalam Negeri. Mereka dipanggil agar bersaksi untuk Sugiharto. Pihak-pihak tersebut diduga mengetahui, menyaksikan, atau mendengar terkait korpusi KTP elektronik. Keterangan mereka tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sugiharto yang saat ini sebagai tersangka tunggal diduga telah menyalahgunakan kewenangannya. Dalam proyek e-KTP, Sugiharto berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia juga disangka lalai dalam menjalankan tugasnya.
Sugiharto pun disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
(den)