Polisi Tangkap Tiga Murid SMA Pelaku Pembegalan

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Jumat, 04 Des 2015 17:46 WIB
Korban yang baru pulang kerja mengalami luka di jari kiri karena terkena celurit dan memar di kepala karena dipukuli pelaku.
Polisi menggiring dua tersangka begal ketika rilis pengungkapan kasus begal di lapangan parkir Polres Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (16/3). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Sektor Setiabudi, Jakarta Selatan, berhasil meringkus tiga pelaku pembegalan saat sedang menjalankan aksinya di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu malam (2/12) lalu.

Para pembegal yang ditangkap aparat kepolisian diketahui masih mengenyam pendidikan di bangku sekolah menengah atas (SMA). Ketiga pelaku pembegalan yang ditangkap diketahui berinisial BG (19), DG (17), dan MS (16).

"Mereka ditangkap pada Rabu malam saat sedang mencari mangsa di sekitar TKP, kawasan Flyover Tugu 66 Rasuna Said. Saat kejadian, ada petugas patroli yang sedang melintas," ujar Kepala Polse Setiabudi Komisaris Tri Yulianto dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (4/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditangkap, para pembegal yang berstatus siswa SMA itu baru saja merampas telepon seluler dan dompet milik seseorang berinisial KAN (32). Harta milik KAN diambil setelah sebelumnya ia diberhentikan dan ditodong menggunakan senjata tajam oleh para pelaku.

"Korban baru pulang kantor. Ia mengalami luka di jari kiri karena terkena celurit dan memar di kepala karena dipukuli pelaku," ujar Tri.

Para pembegal akhirnya berhasil ditangkap setelah polisi mengejar mereka usai melakukan tindakan jahatnya.

Saat pengejaran, sebenarnya hanya satu pelaku pembegalan yang berhasil ditangkap. Namun, aparat kepolisian mampu menangkap dua pelaku lain dari hasil pengembangan kasus yang mereka lakukan.

"Kami berhasil menangkap dua pelaku lainnya di rumah mereka di Jakarta Selatan," katanya.

Tiga pembegal tersebut terancam jeratan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. "Polisi akan berkoordinasi dengan keluarga dan sekolahnya. Kami akan percepat penanganannya dan berkoordinasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan," tutur Tri. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER