Seharusnya yang dilaporkan kata Abdul adalah Mahkamah Kehormatan Dewan. “Karena belum ada perbuatan awal,” kata Abdul, Kamis (10/12). Sebagai warga negara, Sudirman sudah tepat melaporkan dugaan pancatutan nama Presiden Jokowi. Alasannya dalam hal ini Menteri ESDM itu melakukan pengaduan yang disalurkan ke MKD. Ada perlindungan hukum bagi pelapor dalam hal ini.
Abdul memaparkan bahwa Sudirman bisa berlindung pada ayat 3 Pasal 310 Kitak Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bunyi ayat itu adalah perbuatan pelapor dalam hal ini tidak dapat dihukum untuk kepentingan hukum. “Jadi harusnya Presiden Jokowi yang melapor Setya Novanto dalam hal ini,” kata dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Setya Novanto berpikir ini perlu langkah serius maka dari itu hari ini kami melengkapi semua laporan terkait tuduhan Pak Sudirman Said karena dirasa ini sudah menyerang nama baik pak Setya Novanto," kata Firman di Bareskrim Polri, Rabu (9/12).
Pencatutan nama Jokowi kata Firman adalah asumsi Sudirman belaka. Sudirman katanya tidak memiliki kewenangan memberi tafsir pada isi rekaman pembicaraan antara Setya Novanto, pengusaha Riza Chalid dan bos PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
(bag)
Pencatutan nama Jokowi kata Firman adalah asumsi Sudirman belaka. Sudirman katanya tidak memiliki kewenangan memberi tafsir pada isi rekaman pembicaraan antara Setya Novanto, pengusaha Riza Chalid dan bos PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.