Setya Novanto Dinilai Salah Alamat Laporkan Sudirman Said

Bagus Wijanarko | CNN Indonesia
Kamis, 10 Des 2015 11:43 WIB
Pakar hukum pidana Abdul Fickar meminta Kapolri Badrodin Haiti responsif ihwal pelaporan Sudirman Said yang dilakukan Setya Novanto.
Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan secara tertutup Setya Novanto. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar menyatakan Presiden Jokowi seharusnya merespon ihwal pelaporan Sudirman Said yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto. Pelaporan ini dinilainya salah alamat.

Seharusnya yang dilaporkan kata Abdul adalah Mahkamah Kehormatan Dewan. “Karena belum ada perbuatan awal,” kata Abdul, Kamis (10/12). Sebagai warga negara, Sudirman sudah tepat melaporkan dugaan pancatutan nama Presiden Jokowi. Alasannya dalam hal ini Menteri ESDM itu melakukan pengaduan yang disalurkan ke MKD. Ada perlindungan hukum bagi pelapor dalam hal ini.

Abdul memaparkan bahwa Sudirman bisa berlindung pada ayat 3 Pasal 310 Kitak Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bunyi ayat itu adalah perbuatan pelapor dalam hal ini tidak dapat dihukum untuk kepentingan hukum. “Jadi harusnya Presiden Jokowi yang melapor Setya Novanto dalam hal ini,” kata dia.
Abdul juga meminta agar Kapolri Badordin Haiti responsif. Pasal penghinaan presiden menurutnya memang sudah dicabut. Tapi, kapolri dalam hal ini harus bergerak agar masalah ini tidak menjadi isu panas. “Penegak hukum tidak boleh takut,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Firman Wijaya, pengacara Setya Novanto kemarin mendatangi Bareskrim untuk melapor Sudirman Said. Setya melaporkan dugaan fitnah, penghinaan dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik ke Bareskrim Polri yang dilakukan Sudirman.
Pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden menurut kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, hanya asumsi Sudirman Said belaka. Menteri Energi Sumber Daya Mineral itu dinilai tak punya kewenangan memberikan tafsir pada isi rekaman pembicaraan antara Setya Novanto, pengusaha Riza Chalid dan bos PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Akibat tudingan pencatutan nama Presiden itu pula telah terjadi prasangka buruk yang berujung pada rusaknya reputasi Setya. Menurut Firman, karena merasa dirugikan, Setya yang awalnya tak ingin menempuh jalur hukum akhirnya melaporkan Sudirman ke Bareskrim Polri.

"Pak Setya Novanto berpikir ini perlu langkah serius maka dari itu hari ini kami melengkapi semua laporan terkait tuduhan Pak Sudirman Said karena dirasa ini sudah menyerang nama baik pak Setya Novanto," kata Firman di Bareskrim Polri, Rabu (9/12).

Pencatutan nama Jokowi kata Firman adalah asumsi Sudirman belaka. Sudirman katanya tidak memiliki kewenangan memberi tafsir pada isi rekaman pembicaraan antara Setya Novanto, pengusaha Riza Chalid dan bos PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
(bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER