Kejagung Temukan Sejumlah Korporasi Atas Nama Supersemar

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Jumat, 11 Des 2015 19:20 WIB
Kejaksaan Agung memastikan bakal melakukan penelusuran lebih lanjut soal beberapa perusahaan dan rekening bank atas nama Yayasan Supersemar.
Kejaksaan Agung memastikan bakal melakukan penelusuran lebih lanjut soal beberapa perusahaan dan rekening bank atas nama Yayasan Supersemar. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung telah menemukan beberapa perusahaan dan rekening bank yang dimiliki atas nama Yayasan Supersemar. Penemuan tersebut terungkap setelah Kejagung menelusuri aset-aset apa saja yang dimiliki yayasan tersebut sejak dua bulan terakhir.

Menurut Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMdatun) Bambang Setyo Wahyudi, beberapa perusahaan dan rekening bank atas nama Yayasan Supersemar akan ditelusuri lebih lanjut oleh Pusat Penelusuran Aset (PPA) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Penelusuran akan terus dilakukan hingga jumlah total aset milik Supersemar didapatkan oleh Kejagung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada beberapa rekening juga yang perlu kita telusuri. Nanti akan bekerjasama dengan PPATK. PPA juga sudah koordinasi dengan PPATK. Data-datanya masih kita pelajari. Namanya menelusuri kan kita dapat satu, dapat satu, terus kita kumpulin," ujar Bambang di Kejagung, Jakarta, Jumat (11/12).

Pada 23 Desember mendatang, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan akan menggelar sidang aanmaning dan menghadirkan perwakilan pengurus Yayasan Supersemar di sana.

Kejagung selaku Jaksa Pengacara Negara dalam perkara Supersemar tak ikut dipanggil dalam sidang tersebut.

Sidang akan digelar untuk meminta pelunasan denda perkara terhadap pengurus Supersemar. Pengurus nantinya akan diminta untuk melunasi denda sebesar Rp 4,4 triliun lebih dalam waktu delapan hari.

Jika pembayaran secara sukarela tidak terpenuhi dalam waktu yang ditentukan, maka PN Jakarta Selatan dapat melakukan penyitaan aset milik Supersemar secara paksa.

(meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER