Menurut Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMdatun) Bambang Setyo Wahyudi, beberapa perusahaan dan rekening bank atas nama Yayasan Supersemar akan ditelusuri lebih lanjut oleh Pusat Penelusuran Aset (PPA) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 23 Desember mendatang, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan akan menggelar sidang aanmaning dan menghadirkan perwakilan pengurus Yayasan Supersemar di sana.
Sidang akan digelar untuk meminta pelunasan denda perkara terhadap pengurus Supersemar. Pengurus nantinya akan diminta untuk melunasi denda sebesar Rp 4,4 triliun lebih dalam waktu delapan hari.
Jika pembayaran secara sukarela tidak terpenuhi dalam waktu yang ditentukan, maka PN Jakarta Selatan dapat melakukan penyitaan aset milik Supersemar secara paksa.
(meg)