Keempat tersangka tersebut adalah Ketua DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Riamon Iskandar dan tiga wakilnya Darwin AH, Islan Hanura, dan Aidil Fitri.
Mereka hari ini menjalani pemeriksaan di KPK. Mereka keluar sekitar pukul 17.00 WIB dengan mengenakan rompi tahanan. Mereka langsung pergi menuju mobil tahanan tanpa berkomentar sedikitpun atas pertanyaan awak media.
Keempatnya ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan siaran pers yang diterima CNN Indonesia, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka diawali operasi tangkap tangan yang dilakukan di Palembang pada Juni 2015.
Awalnya, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu Bambang Karyanto (anggota DPRD Musi Banyuasin), Adam Munandar (Anggota DPRD Musi Banyuasin), Syamsuddin Fei (Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Musi Banyuasin) dan Faisyar (Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin).
Belakangan KPK juga menetapkan Bupati Musi Banyuasin Pahri Azharai dan isterinya Lucianty yang juga Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan. (sur)