Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Imigrasi, Yurod Saleh menyatakan pihaknya belum menerima instruksi dari Kejaksaan Agung untuk mencari dan mengeluarkan surat perintah pencekalan terhadap pengusaha Muhammad Riza Chalid.
"Sampai saat ini belum ada perintah. Kami bila melakukan pencekalan dan mencari lokasi bila ada perintah untuk itu," ujar Yurod di Rumah Detensi Imigrasi, Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (16/12).
Yurod mengatakan dirinya juga tidak mengetahui keberadaan Riza. Dia menduga, Riza keluar dari Indonesia sebelum kasus yang menyeretnya bergulir ke publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Yurod mengungkapkan pihaknya juga tidak bisa mengambil langkah inisiatif untuk mendeteksi keberadaan Riza. Alasannya, Dirjen Imigrasi hanya merupakan unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kementerian Hukum dan HAM.
"Jadi kita menunggu perintah. Jika keluar perintahnya, kami langsung lakukan tindakan sesuai dengan ketentuan," ujar Yurod.
Kejagung terus berupaya memanggil pengusaha Riza Chalid untuk mengusut dugaan perkara pemufakatan jahat oleh Ketua DPR Setya Novanto terkait perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.
"Meski MKD mengatakan tidak perlu (memanggil Riza Chalid), kami (Kejaksaan) sangat perlu karena perannya dianggap dominan dalam dugaan perkara tersebut. Kami butuh bantuan semua pihak memanggilnya,” kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Gedung Badan Pendidikan dan Latihan Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin, Selasa (15/12).
Selain itu, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Junimart Girsang secara tersirat menyatakan bakal memanggil paksa Riza.
MKD menganggap Riza sebagai orang yang mendominasi pembicaraan dalam percakapan antara Ketua DPR Setya Novanto dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin yang membahas upaya perpanjangan kontrak Freeport di Indonesia.
(meg)