KPK Bisa Tetapkan Tersangka Meski Dipimpin 3 Pelaksana Tugas

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 17 Des 2015 11:25 WIB
Kalau meneken sprindik dan lainnya terkait dengan tindakan represif masih bisa, karena kewenangan itu melekat kepada pimpinan KPK secara indivudual.
Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki saat memberikan pidato pada Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 3 Desember 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki mengaku masih dapat menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) dengan mencantumkan nama seseorang sebagai tersangka saat masa transisi. Diketahui, kini komisi antirasuah hanya dipimpin tiga pelaksana tugas.

Dua punggawa lembaga ini telah purna tugas per hari ini, yakni Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain. Sementara itu, DPR belum menentukan pimpinan definitif untuk menggantikan tiga pelaksana tugas dan mengisi dua kekosongan kursi jabatan.

"Kalau meneken sprindik dan lainnya terkait dengan tindakan represif masih bisa, karena kewenangan itu melekat kepada pimpinan KPK secara indivudual," kata Ruki saat duhubungi CNN Indonesia, Kamis (17/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ruki berpendapat, kewenangan yang dimaksud adalah predikat penyidik yang juga melekat pada tiga pimpinan. Wewenang tersebut diatur dalam Undang-Undang KPK.

"Ini tentu dilaksanakan seduai dengan tata cara yang diatur dalam prosedur dan standar operasional di KPK," katanya.

Seperti diketahui, sejumlah kasus tengah diselidik dan ditelaah KPK dan belum ada nama tersangka yang mencuat. Kasus tersebut antara lain dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras di Jakarta Barat. Kasus ini menyeret nama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok setelah ia dilaporkan ke KPK.

"Belum ada status apa pun untuk Ahok," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati.

Dalam kasus tersebut, auditor negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai pembelian lahan untuk pembangunan rumah sakit pelat merah seluas 3,7 hektar itu dapat merugikan pemerintah daerah sebanyak Rp 191 miliar. BPK menemukan perbedaan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada lahan di sekitar RS Sumber Waras yakni di Jalan Tomang Raya dengan lahan rumah sakit itu sendiri di Jalan Kyai Tapa.

Dalam laporannya, BPK meminta Ahok untuk membatalkan pembelian. Ahok juga direkomendasikan meminta pertanggungjawaban Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) agar menyerahkan lokasi fisik tanah di Jalan Kyai Tapa. Tak mengindahkan rekomendasi tersebut, Ahok justru ngotot membeli lahan pembangunan RS Sumber Waras.

Kasus lain yakni menjerat anak perusahaan Pertamina, Petral. KPK tengah menelaah laporan dari BPK dan auditor Australia, Kordamentha, untuk mencari terduga dalang penyebab kerugian negara dari kacaunya tata kelola impor migas. Penyidik juga mengusut siapa si pengeruk keuntungan dari kasus tersebut.

Apabila ditemukan unsur korupsi, perkara ini dapat dinaikkan statusnya menjadi penyidikan setelah melewati gelar perkara atau ekspose. Dalam penyidikan, komisi antirasuah telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menentukan seseorang sebagai tersangka. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER