Jakarta, CNN Indonesia -- Yusri Isnaeni (32), seorang ibu rumah tangga asal Koja, Jakarta Utara melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas dugaan pencemaran nama baik ke beberapa institusi. Dia menggugat Ahok untuk meminta maaf dan membayar ganti rugi Rp 100 Miliar karena telah menuduh Yusri sebagai maling Kartu Jakarta Pintar.
"Saya merasa tidak terima makanya saya melayangkan gugatan ke Polda Metro dan Komnas Perempuan," kata Yusri saat dihubungi oleh CNN Indonesia, Kamis (17/12).
Orang tua tunggal tersebut menceritakan tudingan itu bermula saat Yusri mengunjungi Komisi E bidang pendidikan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta pada Kamis (10/12).
"Kedatangan saya ke sana enggak ada unsur politis. Niatan saya pingin tau saja gimana sebenarnya KJP," kata Yusri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan kedatangannya ke DPRD didasari dengan niatan bertanya mengenai persoalan Kartu Jakarta Pintar. Persoalan bermula saat Yusri mencoba melakukan transaksi pembelian seragam sekolah untuk anaknya yang duduk di Sekolah Dasar dan gagal terus.
"Saya enggak bisa transaksi di pasar dekat rumah saya yang ditunjuk menjadi tempat pembelian barang sekolah KJP. Sudah lima kali saya datang, pemilik toko selalu bilang kalau saluran
offline. Padahal saya kepepet butuh beli seragam anak," kata Yusri menjelaskan.
Yusri mengatakan pada kali kelima kedatangan ke toko tersebut, sang pemilik toko mengatakan dia mesti mencairkan tunai KJP untuk bisa membeli pakaian seragam.
"Ya udah saya okein. Tapi saya juga kena potongan 10 persen. Jadi saya dapat cuma Rp 300 ribu," kata Yusri.
Yusri kemudian menceritakan persoalan sulitnya melakukan transaksi KJP tersebut ke Ketua organisasi non profit di mana dia bekerja, LSM Gerakan Masyarakat Peduli Anti Narkoba. Sang ketua, ujar Yusri, menyarankan agar dia mengadukan persoalan ini ke Komisi E DPRD DKI.
Maka, pada Kamis (10/12), Yusri datang ke DPRD dan secara kebetulan bertemu dengan Ahok. Dia menjelaskan kesulitannya bertransaksi dan akhirnya memutuskan untuk mengambil tunai.
"Tapi Ahok malah marah-marah dan meneriaki saya,'Ibu maling. Ibu maling.' Siapa coba yang tidak kesal," kata Yusri. "Di situ ada banyak media dan semua jadi taunya saya maling."
Yusri menjelaskan tudingan itu telah mencemarkan nama baiknya dan juga berdampak secara psikologis bagi anak Yusri. Perempuan dengan dua anak tersebut menyampaikan anaknya jadi malu setiap kali sekolah.
"Katanya Ibunya maling. Padahal, saya ke DPRD DKI juga niatannya mau nanya," kata Yusri dengan nada kesal.
Tidak terima, Yusri pun mengadukan Ahok ke Mapolda Metro Jaya, pada Rabu (16/12). Sebelumnya, Yusri juga sudah melaporkan Ahok ke Komnas Perempuan.
Sebagai seorang perempuan, Yusri merasa terluka dan sakit hati dengan ucapan tersebut. Dia menilai sebagai pemimpin, Ahok telah bersikap tidak bijaksana.
"Padahal, Ahok itu pemimpin, mesti bijaksana menerima apapun yang dikeluhkan rakyat kecil. Hati-hati bicara ke rakyat kecil. Kita akan tunduk kalau sosok pemimpinnya baik dan menjaga ucapannya," kata Yusri.
Sementara itu, menanggapi aksi gugatan dari Yusri, Ahok justru mengancam akan menggugat balik perempuan asal Koja tersebut.
"KJP itu tidak bisa diambil uang kontan dan Ibu itu mengaku mengambil uang kontan," kata Ahok saat ditemui di Balai Kota.
Dengan adanya pengakuan Yusri, Ahok menegaskan sudah terjadi kesalahan yang dibuat perempuan yang berdomisili di Koja tersebut. Ahok lantas mengancam akan menggugat balik Yusri lantaran melanggar aturan perbankan.
"Dari sisi perbankan, saya bisa gugat dia dan menuntut 12 tahun penjara karena menggunakan ATM milik anaknya," kata Ahok. "Kamu gugat kami juga gugat."
(utd)