UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tak Larang Keberadaan Ojek

Megiza & Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Jumat, 18 Des 2015 11:55 WIB
Sejumlah pasal dalam UU LLAJ yang digunakan Menteri Jonan untuk melarang keberadaan ojek justru mengatur sepeda motor sebagai angkutan umum.
Sejumlah pasal dalam UU LLAJ yang digunakan Menteri Jonan untuk melarang keberadaan ojek justru mengatur sepeda motor sebagai angkutan umum. (CNN Indonesia/Aulia Bintang Pratama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyatakan pelarangan operasi ojek dan taksi berbasis daring bukan karena menggunakan aplikasi dalam pemesanannya.

Jonan menyebut, dikeluarkannya surat pelarangan ojek dan taksi daring seperti Go-Jek, Go-Box, Grab Bike, Grab Car, Blue Jek dan Lady-Jek, beroperasi karena telah melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

"Kemarin kami beritahukan isi Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang angkutan jalan, yang memang kendaraan roda dua tidak dimaksudkan untuk transportasi publik atau transportasi umum," ujar Jonan dalam konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (18/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan itu, Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya, disebut Jonan, tidak mengakomodir sepeda motor sebagai transportasi publik karena dilihat dari sisi keselamatan transportasi.

"Kalau transportasi umum seperti Metro Mini yang tak layak jalan memang enggak boleh jalan. Jadi ini sudut pandang dari transportasi publik adalah keselamatan transportasi," kata Jonan.

Namun pernyataan Jonan justru tak sesuai dengan bunyi sejumlah pasal dalam UU yang dia maksud. Pasal 47 ayat 2 poin 1 huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 menyatakan, kendaraan bermotor seperti sepeda motor masuk dalam jenis dan fungsi kendaraan yang dapat dijadikan sebagai angkutan umum.

Dalam poin 3 pasal yang sama dijelaskan juga bahwa fungsi kendaraan bermotor yang diatur adalah kendaraan bermotor milik perseorangan dan kendaraan bermotor umum.

Tidak hanya itu, pada Pasal 137 ayat 1 mengenai angkutan orang dan barang UU tersebut dijelaskan bahwa angkutan orang dan/atau barang dapat menggunakan kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.

Pasal 137 ayat 2 menyatakan, angkutan orang yang menggunakan kendaraan bermotor berupa sepeda motor, mobil penumpang atau bus. (meg/rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER