Polri Maklumi RJ Lino Mangkir

CNN Indonesia
Rabu, 30 Des 2015 18:30 WIB
Penyidik Mabes Polri terus melakukan pemeriksaan pendalaman kasus yang menjerat bekas bos PT Pelindo II itu.
Dirut Pelindo II RJ Lino saat melepas Kapal Marine Vessel Power Plant di Tanjung Priok. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --
Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Pol Anang Iskandar memaklumi ketidakhadiran Richard Joost Lino pada Senin (28/12) lalu. Pemanggilan itu terkait pemeriksaan Lino mengenai dugaan korupsi 10 unit mobile crane di PT Pelabuhan Indonesia II.
"Kemarin dipanggil mereka tidak hadir dan memberikan penjelasan, yang bersangkutan menyiapkan langkah hukum, oleh karena itu kami bisa memaklumi," kata Anang di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/12).
Anang menyampaikan, saat ini penyidik Mabes Polri terus melakukan pemeriksaan pendalaman kasus yang menjerat bekas bos PT Pelindo II itu. Pihaknya juga melakukan kerjasama di antara sesama penyidik tindak pidana korupsi.
"Pemeriksaan terus dilakukan dalam rangka untuk menyidik, membuat terang suatu tindak pidana. Mudah-mudahan kami bisa menyelesaikan tugas," ujar Anang.
Terkait status Lino saat ini, Anang menuturkan, penetapan itu didasarkan pada hasil pendalaman penyidikan. Anang menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.
"Itu sangat tergantung dengan pendalaman penyidikan oleh penyidik," kata Anang.
Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Lino sebagai tersangka pengadaan tiga buah Quay Container Crane tahun anggaran 2010. 
 
KPK menduga Lino tidak melakukan lelang atas perusahaan penggarap proyek, tapi menunjuknlangsung PT Wuxi Huadong Heavy Machinery Ltd.
Sementara crane yang didatangkan dinilai tidak sesuai spesifikasi yaitu mampu mengangkat beban sebanyak 60 ton.
 
Lino malah menggugat KPK dalam sidang praperadilan. Pengacara Lino, Maqdir Ismail, menyatakan kliennya tidak melawan hukum dalam pengadaan tiga buah crane di perusahaan pelat merah tersebut. Maqdir menuding penyidik KPK terburu-buru dalam menetapkan kliennya meski penghitungan kerugian negara belum rampung dilakukan.

Atas perbuatannya, Lino pun disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER