Kepala Bidang Humas Polda Sulteng AKBP Hari Suprapto mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan bagi terduga teroris tersebut di Mapolda. "Jadi, kami belum dapat memberikan inisialnya karena sesuai dengan Undang-Undang teroris, diberikan waktu 7 x 24 jam baru dapat dipublikasikan," katanya di Palu, Selasa (5/1) seperti dilansir Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu berdasarkan data yang dihimpun, terdapat delapan warga terduga teroris ditangkap di daerah Morowali Utara, Poso, dan Tojo Una-una.
Sebelumnya Kapolda Sulteng Brigjen Idham Aziz mengatakan pihaknya kembali meringkus tujuh orang terduga teroris jaringan Santoso di tempat persembuyian mereka di Desa Tayawa Kabupaten Tojo Unauna dan Desa Malino Kabupaten Morowali Utara.
Namun saat itu, Kapolda belum bersedia memberikan keterangan rinci mengenai operasi penangkapan serta identitas para terduga teroris yang diringkus. Karena mereka masih dalam proses evakuasi. "Kalau mereka sudah tiba di Palu dan diperiksa secara lengkap, barulah kami sampaikan penjelasan rinci," ujar Idham.
(obs)