KPK Sidik Bupati Musi Banyuasin Nonaktif dan Istri Soal Suap

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 06 Jan 2016 11:39 WIB
Keduanya diperiksa sebagai tersangka kasus suap pada anggota DPRD Musi Banyuasin terkait RAPBD 2015 dan LPKJ Tahun 2014.
Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari disangka menyuap pimpinan DPRD setempat untuk memuluskan RAPBD 2015 dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LPKJ) Tahun 2014. (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pasangan suami istri tahanan kasus korupsi di Kabupaten Musi Banyuasin, disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya adalah Bupati Musi Banyuasin nonaktif Pahri Azhari dan istrinya sekaligus anggota DPRD setempat, Lucianty.

Keduanya berbarengan tiba di gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/1) sekitar pukul 10.58 WIB. Mereka dijemput menggunakan mobil untuk para tahanan dari tempatnya mendekam di rutan.

Luci yang memakai baju putih dengan corak hitam dan rompi oranye khas tahanan KPK memasuki gedung terlebih dulu. Kemudian sang suami yang memakai baju batik coklat menyusul usai menyapa awak media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka diperiksa sebagai tersangka kasus suap pada anggota DPRD Musi Banyuasin terkait Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2015 dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LPKJ) Tahun 2014," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dihubungi.

Pahri dan Luci disangka menyuap Ketua DPRD setempat Riamon Iskandar dan tiga wakilnya yakni Darwin AH, Islan Hanura, dan Aidil Fitri.

Pahri dan Luci disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 14 UU Tipikor. Sementara Riamon dan legislator lokal lainnya disangka melanggar Pasal 13 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK. Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Musi Banyuasin Syamsuddin Fei dan Kepala Badan Pengawasan Pembangunan Daerah (Bappeda) Faisyar dicokok penyidik saat bertransaksi suap dengan anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Bambang Karyanto dan anggota DPRD Fraksi Gerindra Adam Munandar, pada Jumat petang (19/6) hingga Sabtu dini hari (20/6).

Pihak pemerintah atas suruhan Pahri disangka menyuap pihak legislatif. Bambang dan Adam diduga merupakan koordinator penerima duit.

KPK telah mengamankan barang bukti berupa duit senilai Rp 2,56 miliar yang didapat saat operasi tangkap tangan di rumah Bambang. Diketahui, nilai komitmen suap lebih dari Rp 10 miliar.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER